Notification

×

Iklan

Iklan

SAT RES NARKOBA POLRES PADANGPANJANG AMANKAN NARKOTIKA GOL I

18 April 2017 | 10:01 WIB Last Updated 2017-04-18T03:01:32Z


Padangpanjang – Senin malam (17/4) sekitar pukul 22.00 WIB jajaran Sat Res Narkoba Polres Padangpanjang berhasil mengamankan satu orang tersangka pemilik Narkotika Gol I jenis Shabu di Jln A. Yani Gang Sadar RT.1 Kel. Ngalau Kec. Padangpanjang Timur Kota Padang Panjang.

Berdasarkan dari laporan warga pria bernama Muhamad Gandhi alias Gandhi (34) yang kesehariannya sebagai tukang ojek berhasil di bekuk di rumahnya dengan sejumlah barang bukti, tanpa melakukan perlawanan.

AKBP. Cepi Noval, Sik melalui Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia, SH, membenarkan telah melakukan penggrebekan dirumah Gandhi pada senin malam kemarin, dengan sejumlah barang bukti berupa 2 paket kecil Narkotila jenis Shabu yang dibungkus plastik, 1 buah Bong, 1 buah mancis merk Fighter, 1 karah berisikan 3 buah pipet dan 1 buah kaca Pirek beserta kompengnya, dan 2 buah jarum yang di gunakan sebagai sumbu untuk membakar Shabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu, dan kemudian aggota Sat Resnarkoba melakukan observasi dan pengintaian terhadap terlapor, dan saat terlapor sedang berada di rumah, Anggota Sat Narkoba Polres Padangpanjang melakukan penggerebekan terhadap rumah Gandhi atersebut, selanjutnya dilakukan penyergapan dan penggeledahan di TKP yang di saksikan oleh para saksi dan di temukan BB sebagaimana barang bukti tersebut di atas, selanjutnya Pelaku dan BB diamankan ke Polres guna proses lebih lanju,” jelas AKP. Hidup Mulia.

Lebih lanjut AKP. Hidup Mulia mengatakan, hingga saat ini Sat Narkoba Polres Padangpanjang masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang haram tersebut. Dalam hal ini Gandhi dikenakan Pasal 112, 114 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 th penjara. (Putra)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update