Padangpanjang – Senin malam (17/4) sekitar
pukul 22.00 WIB jajaran Sat Res Narkoba Polres Padangpanjang berhasil
mengamankan satu orang tersangka pemilik Narkotika Gol I jenis Shabu di Jln A.
Yani Gang Sadar RT.1 Kel. Ngalau Kec. Padangpanjang Timur Kota Padang Panjang.
Berdasarkan dari laporan warga pria
bernama Muhamad Gandhi alias Gandhi (34) yang kesehariannya sebagai tukang ojek
berhasil di bekuk di rumahnya dengan sejumlah barang bukti, tanpa melakukan perlawanan.
AKBP. Cepi Noval, Sik melalui Kasat
Narkoba AKP. Hidup Mulia, SH, membenarkan telah melakukan penggrebekan dirumah Gandhi
pada senin malam kemarin, dengan sejumlah barang bukti berupa 2 paket kecil
Narkotila jenis Shabu yang dibungkus plastik, 1 buah Bong, 1 buah mancis merk Fighter, 1 karah
berisikan 3 buah pipet dan 1 buah kaca Pirek beserta kompengnya, dan 2 buah
jarum yang di gunakan sebagai sumbu untuk membakar Shabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat
bahwa pelaku memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu, dan kemudian aggota
Sat Resnarkoba melakukan observasi dan pengintaian terhadap terlapor, dan saat
terlapor sedang berada di rumah, Anggota Sat Narkoba Polres Padangpanjang melakukan
penggerebekan terhadap rumah Gandhi atersebut, selanjutnya dilakukan
penyergapan dan penggeledahan di TKP yang di saksikan oleh para saksi dan di
temukan BB sebagaimana barang bukti tersebut di atas, selanjutnya Pelaku dan BB
diamankan ke Polres guna proses lebih lanju,” jelas AKP. Hidup Mulia.
Lebih lanjut AKP. Hidup Mulia mengatakan, hingga
saat ini Sat Narkoba Polres Padangpanjang masih melakukan pengembangan terkait
kepemilikan barang haram tersebut. Dalam hal ini Gandhi dikenakan Pasal 112,
114 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan
20 th penjara. (Putra)