×

Iklan

Iklan

Kontraktor Terkesan Dirampok, Kabid Distanhorbun 50 Kota Diduga Meminta Fee 12,5%

28 September 2017 | 18:34 WIB Last Updated 2017-09-30T11:37:21Z



Limapuluh Kota - Beredar kabar salah seorang Kabid di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan kabupaten Limapuluh Kota diduga meminta fee kepada rekanan sebesar 12,5 persen yang saat ini cukup viral ditengah-tengah masyarakat Luak Limopuluah.

Salah satu rekanan mengungkapkan bahwa Sari Mayang Lisa kepala Bidang Prasarana Pembangunan dan Penyuluhan di dinas tersebut diduga meminta fee 12,5 persen kepada kontraktor. Fee 12,5 persen itu terdiri dari 10 persen untuk satu pekerjaan dan 2.5 untuk pembuatan kontrak kerja.

"Sekarang semakin parah, kami (rekanan.red) harus membayar 12,5 persen terlebih dahulu, kalau tidak bayar kontrak tidak ditandatangani," ujar rekanan yang enggan disebutkan namanya.

"Posisi rekanan sekarang ini terjepit, DPRD minta kami segera berkerja dan juga meminta fee dari dana pokirnya, namun di dinas terkait kami juga dihadapkan harus membayar fee, bagaimana kami harus kerja kalau kontrak kerja tidak ada," ujarnya kesal.

Sementara itu, Sari Mayang Lisa Kepala Bidang Prasarana Pembangunan dan Penyuluhan Sari Mayang Lisa ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (28/9) di ruang kerjanya, membantah dugaan tersebut, ia mengatakan soal fee tersebut tidak benar sama sekali apalagi dituding membagikan proyek ke rekanan, itu tidak benar, fitnah. 

Karena saya hanya selaku Kabid dan bukan PPK nya. disini ada dua PPK untuk Pekerjaan Embung yang dana nya dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus) ibuk Tanti, sedangkan kegiatan peningkatan jalan usaha tani PPK ibuk Rini Dasril hanya sekedar mengetahui saja, saya ulang sekali lagi masalah fee saya tidak ada mengambil, kalau untuk pembuatan kontrak kerja, itu ada staf saya yang membuat dan juga dari pihak rekanan, masalah biaya nya itu memang ada di kasih dari rekanan tapi tidak di tentukan," jelasnya.

Terpisah, PPK Tanti, mengatakan, saya memang PPK nya untuk pekerjaan embung tapi dokumen- dukumen nya bukan sama saya , dokumen sama buk Rini, sebutnya.

Terkait peryataan Kabid Prasarana Pembangunan dan Penyuluhan Sari Mayang Lisa yang mengatakan, ada rekanan yang membuat dokumen kontrak kerja dan cuma membayar seadanya.

Hal tersebut dibantah salah satu rekanan, ia mengatakan, “gak usah bohong lah mengambil fee itu dan pembuatan dokumen kontrak itu sudah rahasia umum semua sudah tahu, baik penegak hukum pun juga tahu, kami pihak rekanan sudah kayak di rampok, di tambah lagi sekarang PNS pun juga sudah jadi rekanan. Kalau mau buka bukaan kita buka semuanya, ujar rekanan berinisial R yang namanya minta di inisialkan saja.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Luak Limo Puluh Yudilfan habib mengatakan, kita berharap Kepala Daerah, untuk menjelaskan masalah ini ke publik terkait persoalan Fee ini. Bupati jangan diam saja, karena apapun kegiatan di daerah kabupaten Limapuluh Kota ini tanggung jawab kepala daerah, sebutnya. (Tim)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update