Ilustrasi Penggerebekan ( Foto : Istimewa ) |
Padang -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggeberek gudang penyimpanan besi banci di Jalan Bypass Kilometer 8, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Puluhan ribu besi beton yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) ditemukan petugas di lokasi penggerebekan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta menyebutkan, gudang tersebut milik Widya Kasuma Lawranzi dan sengaja disimpan di gudang sebelum dijual di Toko Sumber Baru, Jalan M Yamin, Padang, yang juga merupakan milik Widya. Sementara, penyegelan di gudang dilakukan pertengahan November lalu, setelah polisi menerima banyak laporan terkait peredaran besi banci.
“Penggerebekan dilakukan Oktober lalu. Sampai sekarang masih proses,” terang Margiyanta, Senin (18/12) siang.
Besi beton banci adalah sebutan untuk besi beton murah yang memiliki ukuran, spesifikasi dan kualitas yang tidak sesuai dengan kriteria SNI. Besi banci kebanyakan didatangkan dari China dan dijual murah untuk mengeruk keuntungan. Toko Sumber Baru yang dikenal sebagai distributor besi beton yang menguasai pangsa pasar Sumbar. Diduga, praktik jual beli besi banci telah dilakukan sejak Januari 2016 yang lalu.
“Sudah lama penjualan dilakukan. Lebih setahun. Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk karyawan dan pemilik toko, serta melihat data penjualan,” papar Margiyanta.
Penggerebekan gudang penyimpanan besi banci berawal dari laporan masyarakat.
Usai menerima laporan, petugas lalu menyamar sebagai pembeli dan mendatangi Toko Sumber Baru. Setelah negoisasi, petugas yang menyamar lalu membeli dua batang besi untuk kemudian diperiksa di Balai Riset dan Standarisasi Industri di Medan. Hasilnya, besi yang dijual Toko Sumber Baru diduga tidak memenuhi standar.
“Contohnya, besi TYRS tidak memiliki diameter sebagaimana tertulis pada besi tersebut. Besi 12 milimeter, setelah dilakukan pengukuran ternyata hanya 11,34 milimeter. Berat besi tersebut juga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan,” sebut Margiyanta.
Berdasarkan data yang diperoleh polisi saat melakukan penggeladahan, Toko Sumber Baru. Dari pemeriksaan itulah didapat bukti penjualan besi tidak standar sejak Januari 2016 hingga November 2017. “Pada 2016, toko telah menjual sebanyak 460.822 batang besi. Sedangkan pada tahun ini tercatat penjualan sebanyak 404.031 batang. Karyawan took juga mengakui kalau mereka menjual besi tidak SNI,” ucap Direskrimsus.
Terkait penggerebekan besi banci di gudang miliknya, owner Toko Sumber Baru, Widya Kasuma Lawranzi tidak mau berkomentar banyak. Ketika dikonfirmasi, Widya belum mau memberikan jawaban terkait permasalahan yang dihadapi. “Nanti saya hubungi,” jawabnya singkat, Senin siang. ( Ril/haluan )