Notification

×

Iklan

Iklan

Apa Dasar BPN Buat Sertifikat Baru Sementara Batas Tanah Tidak Jelas

22 November 2019 | 19:43 WIB Last Updated 2019-11-22T12:43:05Z


Bukittinggi - Menanggapi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada tanggal 30 Oktober 2019 dengan Keputusan Nomor 19/G/2019/PTUN.PDG untuk mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, Walikota Pemko Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, "PTUN itu menyelesaikan masalah administrasi bukan masalah perdata, PTUN itu meneliti proses, bukan menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Nah sekarang ada hasil gugutan di PTUN yang seluas tujuh ribu meter lebih itu tidak jelas batasnya." Jumat, (22/11)

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumatera Barat akhirnya mengabulkan gugatan Soni Efendi cs, warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah, dimana dalam keputusannya, PTUN Padang membatalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Dalam amar putusan PTUN Padang tertuang agar memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bukittinggi sebagai tergugat memproses permohonan yang telah diajukan Soni cs sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat Soni Cs berupa Surat Keputusan yang baru atas nama Penggugat seluas ± 7347 m2.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di lantai 3, Aula Sekda Pemko Bukittinggi, Lanjut Ramlan, kita buka-bukaan saja dengan wartawan, tidak jelas batas tanahnya, batas yang timur mana, barat mana, selatan mana dan batas utara mana. Katanya tanah yang digugat tersebut tanah kosong yang dekat tanah islamic center. Trus apa masalahnya dengan tanah RSUD yang baru dibangun, tidak ada kaitannya. Kitapun bingung.

Lalu tambah Ramlan nah sekarang, sampai sejauh mana kewenangan PTUN itu,  apakah boleh sampai eksekusi. "Yang bisa melakukan eksekusi itu Pengadilan Negeri. Lalu hasil putusan PTUN itu adalah pembatalan sertifikat, nah sekarang boleh tanya sama BPN, berani ga BPN menerbitkan sertifikat baru, saya pikir BPN tidak berani," ujarnya.

Terkait riwayat tanah yang dimiliki Soni bersama saudaranya merupakan pembelian dari kedua orang tuanya berdasarkan bukti segel tahun 1955. Dalam segel tersebut terdapat dua tumpak tanah, di mana salah satunya telah bersertifikat hak milik atas nama Hj. Desmiwarti yang merupakan saudara perempuan Soni, dengan nomor 1246, luas tanah 616 meter dengan surat ukur 00163/2013, dan terbit sertifikat tanggal 27 Juni 2013, silam.

Melalui kuasa hukum nya Hangky Mustav Sabarta, pada 15 Juli 2019 lalu, secara resmi Soni Cs juga sudah melayangkan gugatan ke PTUN Padang dengan tergugat Kepala ATR/BPN Kota Bukittinggi terkait kerugian yang dialami klien mereka.

Setelah melakukan sidang sesuai agenda, akhirnya PTUN Padang pada sidang 30 Oktober 2019 memutuskan dengan Keputusan Nomor 19/G/2019/PTUN.PDG mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

Dalam amar putusan PTUN menyebutkan, membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Surat ukur no. 385/2017, tanggal 27 November 2017, luas 33.972 m2 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi.

Terkait putusan PTUN Padang yang membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi itu, Kepala ATR/BPN Kota Bukittinggi Yulizar Yakub mengatakan, “kami menghormati putusan PTUN tersebut dan akan mempelajari langkah selanjutnya,” kata Yulizar kepada wartawan, (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update