Sebuah kabar baik untuk nelayan Sumbar. Penundaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelarangan Kapal Bagan 30GT Menangkap Ikan di Perairan Sumatera Barat.
Pemprov Sumbar menerima aspirasi nelayan Sumbar dan membawa aspirasi ribuan nelayan Sumbar pada diskusi lokakarya dengan 3 Kementerian di Jakarta hari ini, yaitu Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan.

Dan dari pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin positif, antara lain
Pertama, Penundaan atau pengecualian bagi nelayan Sumbar dalam pelaksanaan Peraturan Menteri KKP Nomor 42/2014, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pertama, Penundaan atau pengecualian bagi nelayan Sumbar dalam pelaksanaan Peraturan Menteri KKP Nomor 42/2014, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Karena Permen ini sifatnya Nasional, sehingga tidak bisa dicabut secara paripurna, jadi penerapannya dibuat pengecualian untuk wilayah Sumatera Barat.

Ketiga, Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri untuk menampung hal-hal yang terkait izin melaut kapal bagan.
Keempat,Dirjen di lingkup KKP akan menyusun rancangan peraturan agar pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal 30GT ke atas, tidak lagi harus ke Pusat, tetapi bisa diurus di Provinsi melalui Dinas KKP Provinsi ataupun UPT KKP di Sumatera Barat.
Dengan hasil ini diharapkan para nelayan bisa kembali melaut dengan tenang. Pesan Gubernur adalah agar nelayan juga turut memperhatikan menjaga lingkungan hidup tetap baik, sehingga dapat menjaga niat baik dan amanah dari Kementerian terkait.
