Padang - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Dinas Sarana Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Suprapto.
“Saya siap dipanggil, sebagai warga negara yang baik jika dipanggil KPK tentu kita bersedia,” ungkap Irwan Prayitno usai rapat umum pemegang saham Bank Nagari di Hotel Mercure di Padang, Kamis, 30 juni 2016.
Irwan Prayitno mengaku hingga saat ini belum mendapatkan panggilan secara resmi dari penyidik KPK terkait pemberian keterangan untuk anak buahnya itu. Ia menyerahkan kasus yang menimpa anak buahnya pada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku. “Biarkan proses hukum berjalan,” katanya.
Dia menjelaskan Pemprov Sumbar akan memberikan bantuan hukum kepada Suprapto yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Irwan mengatakan hal ini merupakan hak Suprapto sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN).
“Kita akan berikan bantuan hukum jika diperlukan,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang pengusaha asal Sumbar, Yogan Rabu, 29 Juni 2016 malam hari.
Suprapto diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana yang berkaitan dengan proyek pembangunan 12 ruas jalan di wilayah provinsi Sumbar dengan kerugian negara sekitar Rp 300 miliar.