Penulis : DIKNORA SAILENS TJELENI
Negara yang mengklaim dirinya sebagai Negara demokrasi, selalu berusaha menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam system politik Negaranya. Demokrasi memandang kesetaraan dalam politik (political equality) dan dapat melindungi hak-hak individu atau hak asasi manusia, termasuk hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab, serta hak-hak lainnya.[1] Indonesia merupakan salah satu Negara yang penganut demokrasi.
Untuk mewujudkan demokrasi di tingkat lokal, maka dibutuhkan instrument dalam pelaksanaan urusan baik secara politik maupun secara administratif. Dengan demikian Desentralisasi merupakan instrumen yang paling cocok digunakan oleh Negara kita ini. Diyakini bahwa praktek demokrasi dengan pemberian otoritas politik yang lebih besar kepada rakyat hanya akan efektif terjadi jika pusaran mekanisme pengelolaan pemerintahan didesentralisaikan kepada otoritas yang makin dekat dengan rakyat. Karenanya pemberian kewenangan kepada satuan kekuasaan pemerintahan yang lebih kecil dan lebih dekat dengan rakyat merupakan suatu kebutuhan yang mutlak dan tak dapat dihindari (Syaukani,2002:31).[2]
Pemilihan Umum merupakan perwujudan dari sistem demokrasi. Pilkada Serentak merupakan salah satu tahapan menuju Pemilu Serentak. Pelaksanaan Pilkada serentak 2015 merupakan langkah awal untuk menata siklus pemilu secara nasional. Untuk mencapai hasil yang terbaik dari pilkada serentak ini rasanya tidak gampang. Selama ini kita mengenal pemilu yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilu kepala daerah. Sekarang kita diperhadapkan dengan sistem Pemilu Serentak yang salah satu tahapannya yaitu Pilkada Serentak yang sengaja di desain dengan tujuan penghematan anggaran dan untuk membangun tatanan pemerintahan yang stabil dan efektif ditingkat lokal.[3] Dalam makalah ini, akan disajikan pembahasan tentang pilkada serentak yang dilihat dari sudut pandang/perspektif desentralisasi politik.
Pilkada merupakan salah satu strategi yang ditempuh untuk memenangkan perebutan kekuasaan secara legal di daerah. Pilkada serentak sangat berkaitan erat dengan perspektif desentralisasi politik. Artinya, pilkada dapat dilaksanakan karena difasilitasi oleh desentralisasi politik. Beberapa aspek desentralisasi politik diantaranya yakni pendidikan politik, latihan kepemimpinan politik, stabilitas politik, kesetaraan politik, akuntabilitas dan responsivitas pemerintah. Aspek-aspek inilah yang menjadi dasar dalam melaksanakan fungsi-fungsi politik terutama dalam pemilihan umum serentak.
Pilkada serentak memiliki tujuan yang baik yaitu mengurangi beban anggaran dan juga menciptakan tatanan pemerintahan yang stabil dan efektif di tingkat local.
Dalam melaksanakan suatu kegiatan akbar seperti halnya pilkada serentak menuju pemilu serentak, hendaknya dilakukan dengan kesiapan yang matang. Sebab, jika pihak penyelenggara pusat saja yang merasa siap dilaksanakannya pilkada serentak sedangkan banyak daerah-daerah tidak siap, maka akan terjadi in-konektifitas. Kesiapan daerah dari segi anggaran, para bakal calon dan pemilih harus benar-benar diperhitungkan dan harus ada keseimbangan.
Pilkada yang akan dilaksanakan di 9 Provinsi dan 269 kabupaten/kota menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Sebab, penghematan anggaran hanya akan terjadi pada saat pemilu serentak, namun pada pilkada serentak anggaran yang digunakan relatif lebih besar. Kesiapan-kesiapan dalam menyongsong pilkada serentak telah dan sedang di lakukan, hendaknya para penyelenggara melaksanakan tugasnya dengan baik serta selalu mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Juga bagi masyarakat (pemilih) hendaknya menggunakan hak pilihnya sebagai bentuk pasrtisipasi politik.
[1] Arifin, Anwar, 2015, Perspektif Ilmu Politik, Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm 163
[2] Abubakar Basyarahil, Jurnal Ilmiah:Desentralisasi, Pilkada Langsung Dan Efektifitas Pemerintahan Daerah, hlm 11
[3]http://www.kpu.go.id/Majalah_Suara_KPU_Edisi2_Ok_upload_pdf, hlm 12