Notification

×

Iklan

Iklan

Akibat Tikam Cucu, Kakek Masuk Bui

22 Juli 2016 | 19:39 WIB Last Updated 2016-07-22T12:40:20Z


TANAHDATAR - Upaya paksa harus dilakukan Polisi, sebab kakek  yang telah berusia lanjut menolak ketika akan ditangkap, ia melawan dan tak mengindahkan ajakan Polisi yang memintanya secara baik-baik untuk menyerahkan diri, Rabu (20/7).

Jumatan (66) panggilan Mak Cik Sutan Mudo, begitu ia dikenal warga sekitar Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tab, Tanah Datar, yang sehari hari bekerja sebagai petani, harus berurusan dengan hukum. Penyebabnya adalah ia dengan tega menusuk cucunya sendiri dengan sebilah pisau, Rabu 20/7 sekitar pukul 19.30 WIB. Berawal dari sebuah persoalan sepele, sebut Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK bersama Kasatreskrim AKP Wahyudi dan didampingi Kapolsek Sungai Tarab  , AKP Heri Satriawan, di Batusangkar.

Kronologis Kejadian
Peristiwa dipicu oleh tidak ketemunya HP milik tersangka Jumatan, ia marah pada korban, yang masih cucunya. Karena terlampau emosi ia mengambil sebilah pisau yang berada dalam kamar, lalu ia menghujamkan pisau tersebut pada cucunya.

"Akibatnya, sang cucu yang diketahui bernama  Randi (24) terhuyung dan terjatuh lalu berusaha menghindar dari amukan sang kakek yang sudah kalap dan gelap mata", tutur Kasat.

Mendengar suara keributan yang berasal dari dalam rumah, berapa anggota keluarga berhamburan untuk memberi pertolongan pada korban yang merintih kesakitan, sesaat kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Sementara keluarga lain berusaha menenangkan tersangka serta mengamankannnya, namun ketika Polisi datang untuk mengamankannya, ia malah melawan, tapi akhirnya menyerah juga.

Sampai Jum'at ( 21/7) kemarin Randi masih berbaring di rumah sakit untuk menjalani perawatan karena luka yang ia derita cukup parah.

Dijelaskannya, Tersangka Jumatan bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk melukai cucunya, sudah diamankan di Mapolsek, untuk kepentingan penindakan hukum.

Kakek penusuk cucu terancam hukuman diatas lima tahun penjara, seperti yang tertera dalam pasal 351 ayat 2 kuhp, pungkas Kasat.(Chandra Antoni)


IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update