Padang Panjang -Meskipun termasuk salah satu pihak yang digugat oleh PT.Kultindo Erashamas terkait pembangunan Pasar Padangpanjang, tetapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang meminta pemerintah daerah untuk tetap fokus melanjutkan program pembangunan pasar yang telah lama terbengkalai itu.
Ketua DPRD Kota Padangpanjang Asril Kasuma ketika ditemui Pasbana.com, menyampaikan, selaku lembaga pengawasan yang menyetujui anggaran pembangunan pasar. DPRD menginginkan pemerintah daerah tetap fokus untuk melanjutkan pembangunan.
“Pembangunan pasar ini adalah aspirasi masyarakat dan memang menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Jangan sampai, karena adanya gugatan yang disampaikan salah satu pihak, bisa menghalangi pembangunan yang sudah diimpi-impikan masyarakat itu,” kata Asril Kasuma.
Disampaikannya, sebagai salah satu tergugat bersama Pemko Padangpanjang dan rekanan pembangunan pasar PT.Hutama Karya. DPRD tetap akan mengikuti segala aturan yang berlaku, terkait penyelesaian masalah tersebut. Apalagi, dalam gugatan yang dilayangkan PT. Kultindo Erashamas tersebut, gugatannya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Padangpanjang, Senin lalu. Tetapi, karena adanya kendala, sidang gugatan tersebut batal dilaksanakan.
“Kita dari DPRD menyerahkan persoalan kepada kuasa hukum, apapun yang akan diputuskan di pengadilan nantinya akan kita hormati. Tetapi, sebelum ada keputusan resmi mengenai perkara itu, kita minta pemerintah tetap melanjutkan pembangunan pasar,” sebut politisi Partai Golkar itu.
Asril Kasuma juga menceritakan, terkait penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan pasar Padangpanjang itu. Apalagi, kuatnya desakan dari masyarakat khususnya pedagang, untuk membangun pasar dengan anggaran pemerintah daerah.
“Kalau soal kejelasanan perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah dengan PT.Kultindo Herashamas itu yang bisa menjawab adalah pemerintah daerah. Tetapi, kita di DPRD sebelum disetujui anggaran untuk pembangunan pasar tersebut, terlebih dahulu dilakukan perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah,” cerita Asril Kasuma.
DPRD melalui Komisi I, lanjut Asril Kasuma, juga akan mendesak pemerintah daerah untuk merealisasikan anggaran yang telah disetujui untuk pembangunan pasar itu. Apalagi, pada pembangunan tahap pertama akan menelan anggaran Rp.70 miliar dari total Rp.104 miliar.
“Kita juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing isu-isu yang tidak benar terkait kelanjutan pembangunan Pasar. Jika ada sejumlah oknum yang ingin memperkeruh suasana, silahkan lapor kepada pihak kepolisian,” sebut Asril Kasuma.
Sebelumnya, PT. Kultindo Ereshamas, selaku investor yang sebelumnya telah ditunjuk dan sudah “terikat” dalam perjanjian kerjasama pembangunan pasar dengan Pemko Padangpanjang, resmi menggugat pemerintah kota berjuluk Serambi Mekkah itu.
Gugatan PT. Kultindo Ereshamas itu sendiri, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangpanjang pada 21 Juni 2016 lalu. Dalam gugatan itu, tidak hanya Pemko Padangpanjang, PT. Kultindo juga resmi menggugat DPRD Kota Padangpanjang dan PT. Hutama Karya, selaku perusahaan pemenang lelang proyek pembangunan pasar.
PT. Kultindo Ereshamas telah memasukkan gugatan yang ditujukan kepada Pemko Padangpanjang (tergugat satu), DPRD Kota Padangpanjang (tergugat dua) dan PT. Hutama Karya (tergugat tiga), pada tanggal 21 Juni 2016 lalu, dengan nomor 3/PDTG/2016/PNPDP, mengenai perbuatan melawan hukum. PT. Kultindo Ereshamas telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Rugai Padang, yang dikuasakan kepada Rennal Arifin.
Sebelumnya pada 7 April 2016, PT. Kultindo Ereshamas juga telah melayangkan somasi dan teguran keras kepada Walikota Padangpanjang, dan menuntut agar Walikota Padangpanjang mematuhi perjanjian kerja sama, salah satunya dengan mengeluarkan Surat Perintah Memulai Pekerjaan terhadap pembangunan pasar Padang Panjang.
Perjanjian kerja sama itu sendiri, tertuang dalam surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Kultindo Ereshamas dengan Pemko Padangpanjang Nomor : 004/PMPD-PP/IX-2007 Nomor : KE -025/KONTRAK/IX/2007, yang diperbaharui dan ditambah dengan Perjanjian Perubahan atas Perjanjian Kerjasama Nomor : 571 / 237 /BAPPEDA-PM/IV/2012 Nomor : KE-008/KONTRAK AMD/IV/2012. Surat Perjanjian Kerjasama itu masing-masingnya ditandatngani pada 26 September 2007 dan 16 April 2012. (ss/nd)