Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Kamanakan Diancam, Datuak Ditahan

21 Juli 2016 | 23:35 WIB Last Updated 2016-07-21T16:36:01Z


Mulyadi Dt Rajo Makhudum (45) Kapalo suku Dalimo, Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Tanah Datar, tersangka kasus pengancaman yang disertai dengan kekerasan, penahanannya di Mapolres Tanah Datar, Rabu (20/7)  memasuki hari ke dua puluh, sebut kuasa hukumnya Zulkifli, SH dari Kantor Hukum Mayandri Suzarman, SH dan Rekan.

Menurutnya, penerapan pasal 335 KUHP oleh Polisi terhadap kliennya sudah benar dan tepat, namun sesuai pasal 335 tersebut tersangka tidak harus ditahan, karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun.

Untuk itu ia berharap pada penyidik Polres Tanahdatar untuk dapat memberikan kelonggaran pada kliennya yakni penangguhan penahanan, sebab ini adalah hak seorang tersangka, ujarnya.

Ia juga mengatakan, kasus ini merupakan kasus dalam satu kaum, jadi masih bisa diselesaikan secara kaum, adat maupun nagari.

"Ini hanya kasus biasa, kasus mamak dan kemenakan, ini biasa terjadi dimana saja, masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, adat maupun ditingkat nagari," kata kuasa hukum Zulkifli, SH didampingi rekan Ismail, SH dan pihak keluarga, Selasa 19/7 petang, di Batusangkar.

Sementara itu Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanfi, SIK bersama Kasatreskrim AKP Wahyudi, SH didampingi beberapa anggota penyidik yakni Ipda Desrizal, Ipda Kamal dan Aiptu Irwan memberikan jawaban kepada wartawan, Rabu 20/7 di ruang kerja Kapolres , mengatakan bahwa penahanan tersangka Mulyadi Dt Rajo Makhudum sejak Kamis 30/6 lalu hingga sekarang sudah sesuai prosedur atau SOP dan sudah sesuai dengan yang diamanatkan oleh kitab hukum undang pidana pasal 335 tersebut.

Untuk upaya penangguhan penahanan tersangka melalui kuasa hukumnya bersama keluarga, kata Wahyudi,  itu biasa dan merupakan hak tersangka, namun ini masih dalam penilaian penyidik.

Pemberian penangguhan penahanan adalah merupakan wewenang Polisi dan harus melalui banyak pertimbangan serta proses yang tepat dan tak boleh gegabah, ucap Wahyudi.

"Itu butuh proses dan pertimbangan, kita tak mau gegabah dalam mengambil keputusan, kan nggak mungkin begitu diajukan langsung di iyakan," kata Wahyudi.

Dijelaskannya, upaya damai yang ditempuh kedua belah pihak tidak tercapai, kedua belah pihak bersikukuh untuk melanjutkan perkara ini. "Dari awal kami penyidik sudah memberi peluang untuk damai, karena mereka berada dalam satu pasukuan antara Datuk dan kemenakan," ucap Wahyudi.

"Dalam waktu dekat kasus ini akan segera kita limpahkan," kata Wahyudi.

Kronologis Kasus

Diceritakannya, kasus ini berawal Jum'at 17/6 jam 15.40 WIB, ketika korban Nasril Gindo Rajo (39) yang masih keponakan Mulyadi Dt Rajo Makhudum sedang melakukan pekerjaan menimbun sebidang tanah yang berlokasi didepan Istano Basa Pagaruyung, Batusangkar. Ketika itu datang Ramaina (64) panggilan tek Mai dan meminta sebidang tanah untuk berjualan dekat lokasi yang sedang di kerjakan Nasril alias Gindo Rajo.

Tak tercapai apa yang diinginkan oleh tek Mai, lalu tek Mai tersebut mendatangi Dt Makhudum dan mengutarakan niatnya, agar juga bisa diberi sebidang tanah dekat lokasi Gindo.

Singkat cerita, Dt Makhudum mendatangi lokasi yang sedang dikerjakan Gindo Rajo, saat itu terjadi cekcok diantara keduanya. Karena terlalu emosi Dt Makhudum dengan parang ditangan mengancam akan membunuh Gindo Rajo, sebut Wahyudi.

" Tak terima dengan hal tersebut dan merasa keselamatan dirinya terancam, korban Gindo Rajo lalu melapor ke Mapolres Tanah Datar untuk mendapatkan perlindungan hukum", ucap Wahyudi.(Chandra Antoni)


IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update