Para pencuri surfboard yang diringkus Polres, lima orang pencuri papan selancar diringkus di Mapaddegat pada hari Sabtu, (23/7), sekarang diamankan di Mapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai bersamaan dengan barang bukti untuk ditindak lanjuti.
Lima tersangka tersebut adalah, SS (19), DS (21), RT, (14), LS (21), DS (22). Salah seorang diantara tersangka berstatus pelajar SMP dan masih berusia di bawah umur sehingga mendapatkan perlakuan khusus sesuai aturan hukum yang berlaku. "Seluruh tersangka ditangkap di Mapadegat, tanpa ada perlawanan. Setelah dilakukan penggalangan terhadap keluarga para tersangka, Kepala Dusun Mapadegat, Ketua Pemuda Mapadegat dan Kepala Desa Tuapejat, " terang Kapolres Mentawai AKBP Hasanuddin, S.Ag kepada wartawan saat diwawancarai, Senin, (25/7) di Mapolres Mentawai.
"Korbannya tamu resort Aloita, yang bertempat di pulau Makakang, jadi barang tersebut diletakkan didepan mes, ketika mereka sedang istirahat malam hari, maling datang dan mengambil barang tersebut," terang Kapolres AKBP Hasanuddin, S.Ag kepada wartawan saat diwawancarai Senin, (25/7) di Mapolres Mentawai. Dikatakannya kerugian korban mencapai Rp 97 juta, dengan barang bukti 6 buah papan selancar, 1 helai baju surfing, 2 helai celana surfing. (*)