AMDAL adalah kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, di negara-negara barat dikenal sebagai EIA (Environmental Impacts Assesment).
AMDAL merupakan sebuah kajian dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup yang dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk
pengambilan keputusan.
Proses penyusunan AMDAL melibatkan beberapa pihak pelaksanaannya.
Pihak-pihak yang terlibat adalah :
- Komisi Penilai AMDAL
- Pemrakarsa
- Masyarakat yang berkepentingan.
Komisi penilai amdal terdiri dari beberapa unsur. Unsur- unsur
pemerintah lain yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena
dampak diakomodir dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi
keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL
di Propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota.
Unsur terakhir yang paling penting dalam penyusunan amdal adalah
pemrakarsa. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan
alasan-alasan tertentu. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL
dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat
pemerhati. Masyarakat yang terkena dampak dapat terjadi karena sebab
antara lain :
(1) kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau
kegiatan,
(2) faktor pengaruh ekonomi,
(3) faktor pengaruh sosial
budaya,
(4) perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau
(5) faktor
pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
sumber : kemenlh.go.id