Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Ternyata Berhak Menilai AMDAL

13 Juli 2016 | 09:22 WIB Last Updated 2016-07-13T02:22:59Z


AMDAL adalah kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, di negara-negara barat dikenal sebagai EIA (Environmental Impacts Assesment). AMDAL merupakan sebuah kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Proses penyusunan AMDAL  melibatkan beberapa pihak pelaksanaannya. Pihak-pihak yang terlibat adalah :
  • Komisi Penilai AMDAL
  • Pemrakarsa
  • Masyarakat yang berkepentingan. 
Komisi penilai amdal terdiri dari beberapa unsur. Unsur- unsur pemerintah lain yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diakomodir dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di Propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Unsur terakhir yang paling penting dalam penyusunan amdal adalah pemrakarsa. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. 

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan tertentu.  Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. Masyarakat yang terkena dampak dapat terjadi karena sebab antara lain : 
(1) kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, 
(2) faktor pengaruh ekonomi, 
(3) faktor pengaruh sosial budaya, 
(4) perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau 
(5) faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.

sumber :  kemenlh.go.id
×
Kaba Nan Baru Update