Notification

×

Iklan

Iklan

MK Kabulkan PNS Maju Pilkada Tanpa Mengundurkan Diri

20 Juli 2016 | 20:17 WIB Last Updated 2016-07-20T13:17:42Z


JAKARTA - Mahkamah Konsitutusi akhirnya memutuskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang maju dalam Pilkada, tidak harus mundur pada saat pendaftaran calon kepala daerah. Tetapi PNS tersebut harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPUD. Hal ini disampaikan oleh Dr. Rahmat Hollyson Maiza, salah satu dari delapan pemohon perkara nomor 41/PUU/XII/2014 kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (8/7).

Setelah menunggu setahun lebih, akhirnya Rabu, 8 Juli 2015 pukul 10.00 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara nomor 41/PUU/XII/2014 dengan Pokok Perkara  Pengujian Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 119 Dan Pasal 123 Ayat (3).

“Keputusan ini memberikan implikasi yang cukup signifikan bagi PNS yang maju dari independen, karena mereka tidak harus mundur saat mendaftar menjadi calon kepala daerah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, calon independen juga banyak berguguran pada proses administrasi penetapan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD. Paling tidak, jika bermasalah dalam hal administrasi, misalnya dalam perhitungan dukungan KTP, maka para calon kepala daerah ini tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.

“Hasil keputusan MK tentunya kurang memuaskan bagi kami, tetapi sebagai warga negara yang baik, walau kami kecewa, kami menghormati keputusan MK yang telah mempunyai kekuatan hokum,” katanya.

Hakikinya ia berharap PNS mengundurkan diri setelah terpilih jadi kepala daerah. Kondisi ini masih jauh lebih berat dibandingkan dengan anggota legislatif yang ikut pilkada.

“Mereka hanya berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan ikut serta dalam pilkada kepada pimpinan dewan tanpa harus diwajibkan untuk mengundurkan diri,” ujarnya.

Menurutnya, Birokrat (PNS) di daerah tentunya jauh lebih memahami potensi dan permasalahan di daerahnya dibandingkan para pengusaha ataupun yang anggota Legislatif yang berada di Ibu Kota Negara Jakarta, tetapi kenapa kesempatan mereka untuk berkompetensi secara sehat  harus dikebiri.

“Jika kita benar-benar ingin berdemokrasi dengan baik, biarlah rakyat yang menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka melalui pemilihan yang jujur dan adil tanpa harus menghilangkan hak politik warga negara sesuai pasal 28D ayat (3) yaitu Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” ujarnya.

Ia mengucapkan selamat berkompetisi kepada PNS yang mempunyai kompetensi dan kesempatan serta keberanian untuk memperjuangkan daerah melalui kursi kepala daerah. (*)

Foto :
Tim Penggugat terdiri dari :
Dr. Rahmat Hollyson Maiza,
Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc,
Dr. Sri Sundari,SH,MM,
Dr. Rahman Hadi,MSi,
Dr. Genius Umar,S.Sos,MSi,
Dr. Muhadam Labolo,
Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, dan Sanherif S. Hutagaol, S.Sos,MSi (Ist)

Sumber : http://www.bergelora.com/nasional/penegakan-hukum/2172-mk-kabulkan-pns-maju-pilkada-tanpa-mengundurkan-diri.html


IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update