Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Pasaman Terima 24 Sertifikat Hak Pakai

02 Juli 2016 | 09:03 WIB Last Updated 2016-07-02T02:03:17Z
Pemkab Pasaman Terima 24 Sertifikat Hak Pakai

Lubuk Sikaping, - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menerima 24 sertifikat hak pakai untuk gedung pemerintahan di daerah itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bupati Pasaman Yusuf Lubis, di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan sertifikat hak pakai yang diserahkan BPN Pasaman ini untuk kantor camat, lingkup dinas kesehatan dan pendidikan.

"Saya berharap dengan adanya sertifikat tersebut, ke depan gedung yang ada dapat dikelola dengan baik, sebab ini aset, dan akan menambah penilaian kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat," kata Yusuf Lubis.

Ia menambahkan, tahun ini, sertifikat hak pakai yang diserahkan oleh BPN untuk bidang kesehatan seperti pustu, tanah kantor kecamatan, dan pendidikan.

"BPN telah menyelesaikan legalisasi aset-aset pemkab, untuk itu perlu kita apresiasi," jelasnya.

Bupati meminta seluruh bidang tanah yang menjadi aset pemerintahan setempat segera memiliki sertifikat hak pakai, sehingga pemkab memiliki hak yang jelas.

"Rampungnya 24 sertifikat hak pakai ini, akan lebih menjadikan pemerintah daerah ini tertib administrasi pertanahan," katanya.

Sementara itu, Kepala BPN Pasaman, Herjon Panggabean, mengatakan, selain legalisasi aset pemkab, pihaknya juga menyerahkan prona sebanyak 1.200 bidang untuk tahun 2016.

"Tahun ini pertama kita serahkan di Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol," katanya.

Sementara sertifikat hak pakai yang diserahkan oleh BPN, kata dia, untuk empat kecamatan, yakni Panti, Duokoto, Rao, Simpati.

"Ini tahap ketiga, tahap pertama 28 bidang, tahap dua sebanyak sembilan bidang, total keseluruhan sudah 75 bidang sejak 2015, sementara terhadap bidang tanah lainnya masih dalam proses sertifikasi," katanya.

Sertifikat hak pakai tersebut saat ini telah disimpan di bidang pengelolaan aset Dinas Keuangan, Kabupaten Pasaman. (*)
(sumber : antarasumbar.com, Editor : Mukhlisun)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update