Notification

×

Iklan

Iklan

Pernyataan Sikap AJI Padang Terkait Insiden di Kantor Dinas Prasjal Tarkim Sumbar

01 Juli 2016 | 16:58 WIB Last Updated 2016-07-01T14:05:29Z
PasBana.com,  Padang


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang menyesalkan tindakan kasar dan penghalang-halangan yang dilakukan sejumlah petugas keamanan (satpam) Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Sumatera Barat terhadap sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan di kantor tersebut, Kamis, 30 Juni 2016.
Berdasarkan kronologis yang didapatkan AJI Padang dari sejumlah rekan jurnalis, peristiwa itu bermula saat sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung tersebut, terkait kasus dugaan suap proyek oleh Kepala Dinas Prasjal Tarkim Sumbar, Suprapto  kepada anggota DPR RI.
Saat penggeledahan, para jurnalis dibolehkan masuk ke dalam gedung Prasjal Tarkim untuk mengambil gambar. Saat rombongan pertama penyidik KPK keluar ruangan, para jurnalis yang hendak mengambil gambar dihalang-halangi petugas satpam. Kejadian serupa juga terjadi saat rombongan kedua keluar, sejumlah satpam juga mengawal ketat penyidik KPK hingga sampai parkiran mobil sehingga jurnalis kesulitan untuk mengambil gambar. Sejumlah jurnalis mengajukan protes atas sikap satpam tersebut.
Saat penggeledahan usai, dua orang jurnalis kembali ke lantai dua gedung untuk menemui salah seorang staf Dinas Prasjal Tarkim yang dikenalnya untuk menanyakan dampak penggeledahan terhadap aktivitas kantor. Setelah itu menyusul sejumlah jurnalis lainnya.
Saat beberapa jurnalis sampai di pintu, beberapa orang satpam mengusir dua orang jurnalis yang sudah duluan naik itu dengan bahasa yang kurang menyenangkan. Tindakan itu memicu adu mulut dan saling dorong antara jurnalis dengan satpam. Aksi tersebut berakhir saat  para jurnalis meninggalkan gedung. Menurut keterangan sejumlah jurnalis, tindakan satpam tersebut sudah berlangsung sejak sehari sebelumnya, dimana para jurnalis tidak dibolehkan masuk gedung untuk mengambil gambar dengan alasan dilarang pejabat Dinas Prasjal Tarkim.


AJI Padang menilai, tindakan para petugas keamanan tersebut merupakan upaya yang menghalang-halangi kebebasan jurnalis mendapatkan informasi. Padahal jurnalis dalam melakukan pekerjaannya dilindungi oleh Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang  Pers. Tidak ada alasan pejabat Dinas Prasjal Tarkim Sumbar memerintahkan satpam melarang jurnalis mencari informasi dan berita di gedung Prasjal Tarkim karena kantor tersebut merupakan ruang publik.
 Atas tindakan sejumlah petugas pengamanan tersebut, AJI Padang menyatakan;
1. Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis;
2. Bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai Pasal 4  Ayat (3) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers;
3. Bahwa tindakan petugas keamanan (satpam) yang menghalang-halangi jurnalis bisa dikenai ketentuan pidana UU No. 40 Tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) dimana “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah);
4. Bahwa semua pihak harus membantu dan mendukung upaya pemberantasan korupsi bukan justru menghalang-halangi;
5. Meminta Plt. Kepala Dinas Prasjal Tarkim Sumbar dan jajarannya bersikap terbuka terhadap jurnalis dalam upaya mendukung kemerdekaan pers;
6. Meminta Plt. Kepala Dinas Prasjal Tarkim Sumbar menindak tegas pejabat yang memberi perintah satpam serta satpam yang telah menghalang-halangi tugas dan kerja jurnalis.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.
Padang, 1 Juli 2016
Yuafriza (Ketua AJI Padang)
Yose Hendra (Sekretaris)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update