Padang Panjang-Tingginya Sisa Lebih Pembiayan Anggaran (Silpa) Kota Padangpanjang pada Tahun Anggaran 2015, menjadi catatan tersendiri bagi Ketua DPRD Kota Padangpanjang. Apalagi, sejak Tahun Anggaran 2014, Silpa Padangpanjang terus membengkak dan nilainya hampir mencapai Rp.150 miliar.
“Sebagai langkah antisipasi, kita akan lebih mengetatkan anggaran oleh sejumlah SKPD dengan Silpa terbesar. Jika perlu, kita akan preteli mata anggarannya, sehingga anggaran yang telah disediakan bisa diserap,” kata Ketua DPRD Kota Padangpanjang Asril Kasuma, ketika ditemui usai Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Padangpanjang Terhadap Ranperda Laporan Pertanggung Jawaban APBD Kota Padangpanjang Tahun 2015, Senin kemarin.
Disampaikan Asril Kasuma, dengan tingginya beban keuangan yang sedang dialami oleh Pemerintah Kota Padangpanjang dengan adanya program pembangunan Pasar dan Islamic Center, tentunya akan ada pengurangan anggaran. Tetapi, dengan masih tingginya Silpa oleh sejumlah SKPD, tentunya ini menjadi catatan tersendiri bagi pihak legislatif.
“Sebagai lembaga pengawasan, kita juga meminta kepada Wali Kota Padangpanjang untuk lebih memperketat fungsi manejerial terhadap SKPD. Termasuk juga kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing SKPD. Jangan sampai, kegiatan yang telah dianggarkan tidak bisa dilaksanakan, atau tidak sanggup melaksanakannya. Jika memang tidak sanggup dilaksanakan, lebih baik tidak meminta anggaran dari pada anggaran yang tersedia menumpuk dan berakhir menjadi Silpa,” ungkap Politisi dari Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Padangpanjang Mawardi menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Padangpanjang terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Wali Kota Padangpanjang Pelaksanaan APBD Kota Padangpanjang Tahun 2015. Dimana, Pendapatan pada tahun 2015 sebesar Rp.630 miliar dan yang bisa terealisasikan hanya sebesar Rp.491 miliar atau sekitar 77,91 persen.
“Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban ini sebagai bentuk memenuhi amanta perundang-undangan dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh BPK-RI dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Padangpanjang pada tanggla 25 Juni silam,” sebut Mawardi.
Untuk itulah, sebut Mawardi, upaya pembenahan dan piñata-usahaan keuangan daerah sangat diperlukan, sehingga penyajian laporan keuangan daerah, baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban dapat disajikan secara handal, memenuhi ketentuan berlaku seperti standar akutansi pemerintah.
Usai menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Padangpanjang, pada Sidang Paripurna DPRD berikutnya, juga akan disampaian Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Padangpanjang pada Rabu mendatang dan akan diikuti oleh penjelasan Wali Kota Padangpanjang terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi, Kamis mendatang. (ss/nd)