Padang Panjang - Guru sebagai ujung tombak pengelolaan pendidikan, diharapkan untuk terus memacu peningkatan kualitas dan kompetensinya. Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang mengadakan Sosialisasi Program Guru Pembelajar kepada 600 orang Guru se Kota Padang Panjang .
Sebagai pemateri dihadirkan Tagor Alamsyah Harahap, Kabag Perencanaan dan Penganggaran Dirjen GTK Kemdikbud RI sebagai nara sumber. Kegiatan yang berlansung sehari penuh, pada hari Jum'at (26/8/2016) bertempat di Aula Diniyah Putri ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih lengkap kepada para guru terkait peningkatan kompetensi guru melalui program guru pembelajar dan penerapan semua peraturan yang berhubungan dengan tunjangan profesi guru.
Guru pembelajar pada hakekatnya adalah program peningkatan kompetensi guru untuk memenuhi standar kompetensi minimal sesuai yang dipersyaratkan melalui pendidikan dan pelatihan yang dapat berlangsung secara on line, tatap muka (off-line) atau kombinasi online dan tatap muka.
Pilihan cara diklat tersebut ditentukan oleh nilai Uji Kompetensi yang dicapai oleh setiap guru yang diselanggarakan serentak di seluruh Indonesia tahun 2015 yang lalu.
Tagor Alamsyah menjelaskan bahwa program guru pembelajar diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu para guru di seluruh tanah air memenuhi standar kompetensi minimal yang dipersyarakatkan. Oleh karena itu guru yang nilai UKG tahun 2015 dibawah 6.5 diwajibkan untuk ikut agar target nilai UKG tahun 2016 tercapai. Kedepan, seluruh guru diharapkan untuk ikut program ini karena sampai tahun 2018 pemerintah menargetkan nilai UK Guru minimal 8.00.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, baik penyiapan sistem, manajemen diklat, modul maupun instruktur untuk kelas tatap muka. Para guru pun diminta untuk bersiap mengikuti program yang akan dimulai bulan September tahun 2016 ini dan segera memiliki akun di aplikasi guru pembelajar yang bisa diunduh secara gratis melalui laptop maupun smartphone.
Tagor juga menjelaskan bahwa ke depan guru profesional minimal harus berkinerja baik. Indeks Kinerja Guru tersebut diperhitungkan dari: Hasil Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial Guru (PKG) 30 %, Hasil Uji Kompetensi Akademis dan Pedagogik 30% dan capaian hasil belajar siswa yg diasuh 40 %.
Terkait dengan pembayaran tunjangan profesi guru, para guru dan pengelola diminta untuk mempedomani peraturan dan petunjuk teknis yang ada agar tidak terjadi salah bayar.
Khusus untuk guru di Padang Panjang, rata-rata Hasil Uji Kompetensi tahun 2015 mencapai 6,42 peringkat ke dua di Sumatera Barat dan melampaui rata-rata nasional yaitu 5,69.
Reporter: Putra
Editor: Budi
Editor: Budi