Padang, Masyarakat Sumatera Barat cukup dapat bernapas lega, kebijakan pemerintah untuk memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat dapat menjadi solusi rendahnya taraf kehidupan yang selama ini menjerat masyarakat minang khususnya yang bermukim disekitar kawasan hutan.
Dukungan Pemerintah Sumatera Barat untuk mencapai target Road Map Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 500.000 Ha dapat dijadikan acuan untuk memberikan luasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat. Dalam road map tersebut, pengembangan perhutanan sosial menjadi core dalam melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan kearifan lokal yang telah berkembang di Nagari. Oleh karena itu, tujuan implementasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) adalah untuk mewujudkan pembangunan kehutanan yang arif dan bijaksana melalui optimalisasi peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan dengan basis kearifan lokal di tingkat nagari.
Hingga saat ini luas hutan yang telah dikelola masyarakat adalah 62.018 Ha. 62.018 Ha hutan tersebut dikelola oleh dua puluh Lembaga Pengelola Hutan Nagari (49.132 Ha), delapan belas Kelompok Hutan Kemasyarakatan (5.951 Ha), dan empat Kelompok Tani Hutan yang mengelola Hutan Tanaman Rakyat (HTR) (6.935 Ha). Hal ini merupakan bukti positif keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan.
Diharapkan kedepannya luasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat dapat bertambah sehingga target Road Map CBFM (Community Based Forest Management) yang dibuat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dapat terealisasi dengan baik. Sehingga selogan Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera di Sumatera Barat dapat tercapai.(*)