Notification

×

Iklan

Iklan

Belasan Pelajar Ketahuan Bermain di Warnet

14 Agustus 2016 | 18:13 WIB Last Updated 2016-12-14T10:09:14Z
Kasi Ops Satpol PP Musben Zakir ketika memberikan pembinana terhadap belasan pejara yang terjaring sedang bermain di Warnet


Padag Panjang - Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan pelajar yang bermain di sejumlah Warung Internet (Warnet) di Kota Padangpanjang seakan tidak pernah habis, meskipun telah berkali-kali melakukan penertiban, tetapi itu tidak membuat jera pihak pengelola maupun pelajar untuk mengunjungi Warnet.

Seperti yang dilakukan korp “Baret Coklat” itu, ketika menertibkan belasan pelajar yang sedang bermain di salah satu Warnet di Kelurahan Ekor Kecamatan Padangpanjang Barat, Kamis kemarin.

Parahnya lagi, meskipun bermain di saat jam sekolah dan masih menggunakan seragam sekolah, mereka yang ketahuan sedang “nongkrong” itu, bukan saja berasal dari sejumlah sekolah di Kota Padangpanjang, tetapi juga ikut pelajar dari sejumlah sekolah di daerah Tanahdatar dan Kota Bukittinggi.

Kepala Satpol PP Kota Padangpanjang melalui Kasi Operasi Musben Zakir didampingi Kanit Intel Satpol PP Nopan Indra ketika ditemui Jum’at kemarin menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padangpanjang tentang Ketemtraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum), pihak pengelola Warnet dilarang menerima anak-anak yang masih berseragam sekolah bermain di lokasinya. 

Jika ditemukan, pihak pengelola dan pelajar yang bermain di lokasi itu akan ditertibkan dan diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sehingga, memberikan efek jera bagi pengelola dan pelajar yang kedapatan bermain di lokasi Warnet di saat jam sekolah maupun berseragam sekolah.

“Mereka yang kita tertibkan sedang bermain di Wanet dan berseragam sekolah itu, 8 orang dari SMK Karya Padangpanjang, 1 siswa SMPN 1 Batipuh, 6 siswa SMPN 3 Padangpanjang, 1 siswa MAN 3 Padangpanjang dan 3 siswa SMA KB Bukittinggi dari Warnet Tanggo di Kelurahan Ekor Lubuk,” sebut Musben Zakir.

Dikatakannya, setelah ditertibkan, seluruh pelajar itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padangpanjang untuk dilakukan pembinaan dan memanggil pihak sekolah atau orangtua dari seluruh pelajar yang telah ditertibkan tersebut.

“Setelah pihak sekolah dan orangtua mereka kita panggil, mereka yang kita tertibkan disuruh menekan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka dan dikembalikan ke orangtua dan pihak sekolah,” sebut Musben Zakir.

Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut memang telah berulang kali menertibkan pelajar yang bermain di Warnet pada saat jam sekolah dan masih berseragam sekolah. Tetapi, penertiban tersebut belum bisa memberikan efek jera baik bagi pelajar maupun pihak pengelola Warnet.

“Kita hanya bisa menertibkan mereka, sementara wewenang untuk mengevaluasi izin pengelolaan Warnet itu berada di Dinas Perhubungan dan Kominfo,sementara untuk pelajar berada di pihak sekolah atau Dinas Pendidikan,” ungkapnya. (put/nd)
   

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update