Kasi Ops Satpol PP Musben Zakir ketika memberikan pembinana terhadap belasan pejara yang terjaring sedang bermain di Warnet |
Padag Panjang - Tugas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan pelajar yang bermain
di sejumlah Warung Internet (Warnet) di Kota Padangpanjang seakan tidak pernah
habis, meskipun telah berkali-kali melakukan penertiban, tetapi itu tidak
membuat jera pihak pengelola maupun pelajar untuk mengunjungi Warnet.
Seperti
yang dilakukan korp “Baret Coklat” itu, ketika menertibkan belasan pelajar yang
sedang bermain di salah satu Warnet di Kelurahan Ekor Kecamatan Padangpanjang
Barat, Kamis kemarin.
Parahnya
lagi, meskipun bermain di saat jam sekolah dan masih menggunakan seragam
sekolah, mereka yang ketahuan sedang “nongkrong” itu, bukan saja berasal dari
sejumlah sekolah di Kota Padangpanjang, tetapi juga ikut pelajar dari sejumlah
sekolah di daerah Tanahdatar dan Kota Bukittinggi.
Kepala
Satpol PP Kota Padangpanjang melalui Kasi Operasi Musben Zakir didampingi Kanit
Intel Satpol PP Nopan Indra ketika ditemui Jum’at kemarin menyampaikan, sesuai
dengan Peraturan Daerah Kota Padangpanjang tentang Ketemtraman dan Ketertiban
Umum (Tramtibum), pihak pengelola Warnet dilarang menerima anak-anak yang masih
berseragam sekolah bermain di lokasinya.
Jika
ditemukan, pihak pengelola dan pelajar yang bermain di lokasi itu akan
ditertibkan dan diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sehingga,
memberikan efek jera bagi pengelola dan pelajar yang kedapatan bermain di
lokasi Warnet di saat jam sekolah maupun berseragam sekolah.
“Mereka
yang kita tertibkan sedang bermain di Wanet dan berseragam sekolah itu, 8 orang
dari SMK Karya Padangpanjang, 1 siswa SMPN 1 Batipuh, 6 siswa SMPN 3
Padangpanjang, 1 siswa MAN 3 Padangpanjang dan 3 siswa SMA KB Bukittinggi dari
Warnet Tanggo di Kelurahan Ekor Lubuk,” sebut Musben Zakir.
Dikatakannya,
setelah ditertibkan, seluruh pelajar itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota
Padangpanjang untuk dilakukan pembinaan dan memanggil pihak sekolah atau
orangtua dari seluruh pelajar yang telah ditertibkan tersebut.
“Setelah
pihak sekolah dan orangtua mereka kita panggil, mereka yang kita tertibkan disuruh
menekan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka dan
dikembalikan ke orangtua dan pihak sekolah,” sebut Musben Zakir.
Menurutnya,
upaya yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut memang telah berulang kali
menertibkan pelajar yang bermain di Warnet pada saat jam sekolah dan masih
berseragam sekolah. Tetapi, penertiban tersebut belum bisa memberikan efek jera
baik bagi pelajar maupun pihak pengelola Warnet.
“Kita hanya
bisa menertibkan mereka, sementara wewenang untuk mengevaluasi izin pengelolaan
Warnet itu berada di Dinas Perhubungan dan Kominfo,sementara untuk pelajar
berada di pihak sekolah atau Dinas Pendidikan,” ungkapnya. (put/nd)