Penyanyi dan pemilik orgen tunggal berunjukrasa di depan Kantor Bupati Padangpariaman, Sumatera Barat, Senin 1/8). Aksi itu terkait peraturan bupati yang melarang pertunjukkan orgen tunggal di kabupaten itu hingga pukul 18.00 WIB karena dianggap meresahkan masyarakat yang kerap kedapatan menampilkan tarian vulgar.
Perbup Nomo 13 Tahun 2016 tentang penertiban operasional orgen tunggal di Kabupaten Padang Pariaman yang April 2016 lalu baru disosialisasikan , Senin ( 1/8) mendapat protes dari para penyanyi dan pemilik orgen tunggal. Sebenarnya, Sekdakab Padang Pariaman Jonpriadi, SE .MM telah menyampaikan agar tidak berasumsi negatif terhadap perbub yang dilahirkan ini, Perbup ini bukan melarang dan mematikan usaha dan kreatifitas seni bagi para pekerja seni di Padang Pariaman, namun pemerintah harus mengatur dan menertibkan pelaksanaannya.
Pengaturan ini dimaksudkan agar terciptanya suasanan damai, aman dan tentram di tengah masarakat, pasalnya keresahan, keprihatinan dan kegalauan dari Masyarakat Ranah dan Rantau.
Latar Belakang Lahirnya Perbup No. 13 Tahun 2016
Lahirnya Perbup ini dilandasi oleh maraknya orgen tunggal ditengah masyarakat yang ditampilkan pada acara resepsi helat perkawinan dan pada acara keramaian lainnya yang bertentangan dengan norma agama dan norma adat sehingga perlu dilakukan penertiban. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat Padang Pariaman. Di tambah pula dengan beredar foto dan video yang menampilkan tarian vulgar dan pakaian yang memancing birahi di sejumlah media sosial, tentunya merusak nama baik daerah itu sendiri. (*)
Sumber& Photo: Iggoy El Fitra