Notification

×

Iklan

Iklan

EMPAT RANPERDA DISETUJUI DPRD PESISIR SELATAN MENJADI PERDA

12 Agustus 2016 | 19:51 WIB Last Updated 2016-08-12T12:52:41Z



Painan - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Bupati Pesisir Selatan ke DPRD Pesisir Selatan beberapa waktu lalu setelah melalui pembahasan panjang akhirnya disetujui DPRD dan dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama.

Ke empat Ranperda yang disetujui menjadi Perda itu, masing-masing Ranperda Pernyataan Modal Pemda pada PT.Bank BPR Samudera Kab.Pesisir Selatan, Ranperda Pendirian BUMD Perseroan Terbatas Pesona Pesisir Selatan, Ranperda RPJMD Kab. Pesisir SelatanTahun 2016-2021, Ranperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2015.


Persetujuan Ranperda itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Pesisir Selatan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan H. Aprial Abas, SH,MH di Painan Jum'at pagi.

Bupati Pesisir Selatan H.Hendrajoni dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi dan terimakasih kepada DPRD atas disetujuinya 4 ranperda menjadi peraturan daerah Pesisir Selatan.

"Saya sangat berterimakasih atas persetujuan ranperda ini dan ini adalah bukti kebersamaan kita dalam membangun Pesisir Selatan", ungkap Bupati Hendrajoni.*

Selain itu bupati juga menghimbau kepada masyarakat Pesisir Selatan, dalam rangka peringatan HUT RI tahun ini untuk dapat mengibarkan bendera merah putih dihalaman rumah masing-masing.

"Pengibaran bendera merah putih adalah ujud kecintaan kita kepada negeri ini sekaligus bukti kita menghargai jasa para pejuang yang gugur demi memperjuangkan kemerdekaan republik ini", tegas bupati. (*)



PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update