Mahkamah Agung RI akhirnya memutuskan tentang kewajiban pengelola parkir untuk mengganti Setiap kehilangan yang terjadi di lokasi parkiran yang menjadi tanggung jawabnya. Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan Dasar Putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.
Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Putusan ini keluar berdasarkan permohonan PK perkara 124 . PK\/PDT\/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.
“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi " segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir" .
PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.
Ini artinya, setiap pengelola parkir harus mengganti kendaraan yang hilang di lokasi parkir yang dikelolanya. Dengan putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun.
Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.(*)