Terkait Pelaksanaan E-KTP Dinas Disdukcapil Pesisir Selatan dan Camat harus bergerak cepat dalam melakukan perekaman data masyarakat, sampaikan kepada masyarakat dengan mengajak Walinagari agar masyarakat yang belum terekam dapat kita lakukan perekaman.
Sementara itu Kepala Dinas Disdukcapil Pesisir Selatan Dt.Reva, 30 September yang merupakan batas terakhir perekaman KTP Elektronik, segala upaya akan kita lakukan agar masyarakat Pesisir Selatan yang belum terekam dapat terekam.
Bahkan kita juga akan datangi sekolah menengah sederajat untuk dilakukan perekaman ditempat. Agar masyarakat yang berusia 17 tahun tersebut dapat terekam.
Di Pesisir Selatan yang belum rekam 80.750 (21,.6%) dengan jumlah wajib KTP 373.114, berarti yang telah melaksanakan perekaman 292.364 (78%). Untuk memenuhi target capaian perekaman menjelang 30 September tersebut akan dilakukan kegiatan percepatan dari tanggal 1 - 30 September kecualu hari minggu, semua personil telah siap untuk bekerja maksimal, kata Dt. Reva.