Padang Panjang - Hakim Tunggal Dyah Sutji Imani memutuskan pengunduran sidang hingga Senin (29/8) mendatang, pada sidang gugatan praperadilan Maria Feronika yang digelar di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Selasa (23/8). Dalam sidang perdana itu belum dapat dilanjutkan pada gugatan, karena Kapolres Padang Panjang selaku termohon belum menetapkan kuasanya. Namun pihak Polres Padang Panjang yang diwakili Iptu Tjp. Damanik dan Iptu Azan Fujianto menyampaikan kuasa hukum termohon akan segera disiapkan .
Sementara itu, Kuasa Hukum Maria Feronika, Amin Tras mengaku kecewa dengan pengunduran sidang tersebut. “Jadwal sidang ini kan sudah diberitahukan beberapa hari sebelumnya, bukan mendadak. Semestinya surat kuasa itu sudah ada. Ini menunjukan tidak profesional,” kata Amin.
Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu TJP Damanik bersama Kanit Tipidter Azan Fujianto ,selaku perwakilan dari Polres memberikan keterangan, bahwasannya pihaknya selalu siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Maria Feronika melalui Kuasa Hukumnya terkait kasus ini. " Dan saya harap kasus ini juga dapat diselesaikan dengan cepat," pungkas Damanik. (Putra)
Berikut Video Persidangannya :