PADANG PANJANG – Hari ini Senin ( 29/8) adalah kali kedua Sidang Praperadilan Maria Feronika ( Istri Walikota Padang Panjang) terhadap Polres Padang Panjang digelar di Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Sesuai dengan penyampaian sidang pertama bahwa sidang kali ini beragendakan penyampaian materi gugatan. Dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan sebelumnya telah disetujui oleh hakim, maka materi gugatan akan disampaikan secara tertulis.
Dan untuk kali kedua pula, sidang ini harus diundur. Hal ini dikarenakan untuk memberi kesempatan tergugat menyusun jawaban. Sekaligus hakim minta kedua belah pihak membawa semua surat yang berkaitan dengan penetapan Maria sebagai tersangka. Dan sidang lanjutan akan digelar Selasa ( 30/8).
Sidang hari ini masih dipimpin oleh hakim Dyah Sutji Imani. Dan dihadiri oleh Aminuddin cs sebagai kuasa hukum Maria Feronika dan AKP Syafril cs sebagai kuasa hukum Polres Padang Panjang.
Ada yang menarik nampak dari sidang kali ini, yaitu hadirnya Rici Lima Saza, tersangka lain dalam kasus yang sama. Rici yang baru dibebaskan dari tahanan Polres Padang Panjang tadi pagi nampak ikut duduk di baris pengunjung sidang dan mengikuti dengan tenang jalannya sidang hari ini. Karena masa penahanan telah 120 hari dan berkas yang belum P-21, maka Rici dibebaskan demi hukum.
Reporter: putra
Editor: Budi