Wali Nagari Sungayang didampingi Kasubag Media saat dikunjungi Tim Penilai dari Komisi Informasi Sumbar |
Tanah Datar - Guna meningkatkan dan memotivasi badan publik di Sumatera Barat dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yang diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi Sumatera Barat tahun 2016 tetap melaksanakan penilaian dan pemeringkatan kepada Badan Publik se Sumatera Barat seperti tahun 2015 lalu. Namun tahun ini, ditambah beberapa kategori penilaian salah satunya kategori Pemerintahan Nagari/Desa.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arfitriati didampingi Yurnaldi Komisioner KI Sumbar bidang Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi saat visitasi atau kunjungan tim penilai pemeringkatan tahun 2016. Tim penilai didampingi PPID Utama Kabupaten Tanah Datar diwakili Muharwan Kasubag Media dan Penmas Bagian Humas Setda di Kantor Wali Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang, Selasa (09/8/2016).
Arfitriati menyampaikan, kunjungan tim penilai selama dua hari guna melaksanakan verifikasi data kuesioner yang telah dilengkapi beberapa waktu lalu. "Tanah Datar mengirimkan tiga nagari yakni nagari Sungayang, Batu Bulek dan Tabek Patah dan ketiganya masuk 10 besar penilaian tahap pertama, hari ini dan esok kita melaksanakan kunjungan serta verifikasi data apakah data kuesioner sesuai dengan kondisi sebenarnya" terang Arfitriati.
Lebih lanjut Arfitriati menerangkan, pada penilaian untuk kategori nagari yang baru tahun ini dilaksanakan sebenarnya tidak mutlak bahwa nagari atau desa tersebut telah sempurna melaksanakan keterbukaan informasi, namun Komisi Informasi menilai bahwa ada potensi untuk bisa lebih baik ke depannya dalam memberikan layanan informasi publik.
"Dari kuesioner yang telah kami terima, kami menilai potensi nagari di Tanah Datar bisa dengan segera melaksanakan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dari kunjungan ini ada beberapa faktor yang harus dibenahi, seperti plang nama dan meja layanan informasi publik yang mesti ada di masing-masing Nagari" ujar Arfitriati.
Sementara itu Muharwan Kasubag Media dan Penmas Bagian Humas menyampaikan permohonan maaf dari Kabag Humas selaku PPID Utama tidak dapat mendampingi tim penilai karena saat bersamaan ada agenda daerah lainnya yang harus dihadiri yang tidak bisa diwakilkan. "mohon maaf dari PPID Utama yang tidak bisa mendampingi tim penilai, namun beliau berharap hal itu tidak mengurangi arti bahwa Pemerintah Tanah Datar tetap komit dan serius menjalankan amanah dan keterbukaan informasi publik" ujar Muharwan.
Sesuai arahan PPID Utama, lebih lanjut Muharwan menyampaikan penunjukan tiga nagari mewakili Tanah Datar Tahun 2016 ini karena dinilai telah melaksanakan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik yang lebih baik. "untuk kategori nagari yang mewakili Tanah Datar tahun ini, kami tidak mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan seleksi, namun kami melihat dari prestasi dan inovasi nagari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun ke depan tentu akan dilaksanakan seleksi yang lebih baik lagi" terang Muharwan.
Tim Menilai Nagari Sungayang, Batu Bulek dan Tabek Patah
Kunjungan Tim Penilai Komisi Informasi Sumatera Barat diawali ke Nagari Sungayang yang bertepatan dengan pemutusan listrik PLN karena sedang melaksanakan peremajaan jaringan, Wali Nagari Sungayang Izhar Rasyid menyampaikan permohonan maaf kepada tim penilai. "kami mohon maaf kepada tim penilai karena kondisi pemadaman listrik ini, namun dalam kondisi ini tim penilai akan tetap kami layani dengan sebaik-baiknya" ujar Irsyad.
Izhar Rasyid menerangkan, Nagari Sungayang sudah menerapkan transparansi anggaran, kegiatan dan lainnya. "untuk pengurusan surat-surat harus ada rekomendasi dari kepala Jorong dan tidak dipungut biaya dan tentu saja masyarakat yang berurusan harus berpakaian sopan, hal ini kami beritahu melalui spanduk yang ditempel di meja layanan" ujar Izhar Rasyid.
Ke depan Nagari Sungayang akan membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) di masing-masing jorong. "PPK akan kita bentuk sebagai perpanjangan tangan nagari untuk melaksanakan pembangunan di jorong-jorong sehingga tidak ada program yang tidak tepat sasaran dan tentu saja transparansi kegiatan dan anggaran dapat kita laksanakan" ujar Izhar.
Menanggapi yang disampaikan Wali Nagari Sungayang, Ketua Tim Penilai Arfitriati memberikan apresiasi. "pelayanan di Kantor Wali Nagari Sungayang ini sudah bagus dan baik sekali, namun dalam hal keterbukaan informasi publik ada satu hal pokok yang harus dilengkapi yakni sebuah tanda bahwa masyarakat bisa memperoleh layanan informasi publik, ini ditandai dengan sebuah meja layanan dan merk meja layanan informasi publik" ujar Arfitriati.
Berlanjut ke Nagari Batu Bulek diterima Wali Nagari Imran Syukur dan keesokan harinya ke Nagari Tabek Patah diterima Pj. Wali Nagari Heru Rachman, pada umumnya keduanya menyatakan kesanggupan untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. "terus terang kami belum begitu memahami tentang keterbukaan informasi publik, namun kami bertekad untuk belajar dan tentu saja kami minta Pemerintah Kabupaten memberikan sosialisasi kepada kami di Nagari tentang KIP ini" ujar Imran Syukur.
Menanggapi apa yang disampaikan Wali Nagari Batu Bulek dan Tabek Patah, Adriyanti Rustam selaku PPID Utama ditemui di ruang kerjanya di Kantor Bupati, Kamis (11/08/2016) menyampaikan, PPID akan melaksanakan sosialisasi dalam waktu dekat ini. "sosialisasi untuk perangkat Nagari sudah kami rencanakan untuk dilaksanakan pada bulan Mei lalu, namun karena terkendala hal teknis dan beberapa kendala lainnya belum bisa dilaksanakan, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan kita laksanakan sehingga perangkat nagari memahami tentang Keterbukaan Informasi Publik ini" harap Adriyanti. (ss/dvd)