Mantan Sekretaris DPRD Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat, Aswis dan Direktur CV Riri Prima Jaya, Gusni Fitri, ditahan kembali atas dugaan kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service di Sekretariat DPRD Solsel karena Mahkamah Agung memenangkan kasasi Kejari Padang Aro, sehingga kedua tersangka ditahan kembali.
“Aswis ditahan setelah memenuhi panggilan Kejari Padang Aro, Solsel, sekitar pukul 14.00 WIB, (20/9). Sementara Gusni Fitri dilakukan jemput paksa sekitar pukul 16.00 WIB karena tidak memenuhi panggilan Kejari Padang Aro”, kata Kepala Kejaksaa Negeri Padang Aro, E. Nurhidayat didampingi Kasi Pidana Kusus Kejari Padang Aro, David Johnie, kemarin (22/9).
Sebelumnya, kedua terdakwa pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Muaro Padang, pada Desember 2014, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dilingkungan DPRD Solsel tahun anggaran 2013 untuk pengadaan jasa Cleaning Service dengan kerugian negara sekitar Rp145 juta.
Mei 2015, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padang Aro. Untuk Aswis 7 tahun penjara dan Gusni Fitri 5 tahun penjara. Januari 2016, Pengadilan Tipikor Padang memutus lepas terdakwa Aswis dan Gusni Fitri dalam kasus dugaan korupsi dana cleaning service di Sekretariat DPRD Solok Selatan. Kedua tersangka dibebaskan sebagaimana dalam dakwaan subsidar perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Padang.
Terkait dengan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Padang tersebut, Kajari Padang Aro mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. (**)