Daging Qurban yang kita konsumsi bisa menjadi haram apabila tidak mengikuti kaidah-kaidah penyembelihan hewan yang telah diatur oleh Syariat Islam dan ketentuan Pusat Kesehatan Hewan.
Daging Qurban bisa haram jika :
1. Hewan yang dalam kondisi belum mati (setelah disembelih), namun sudah mulai dikuliti, atau kaki sudah dipotong, atau ekornya dipotong.
Jika hewan belum mati namun sudah mulai dikuliti, atau dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, maka hewan bisa KESAKITAN. Penyebab matinya karena kesakitan. Jika ia mati karena kesakitan (bukan karena disembelih), maka dagingnya HARAM.
Landasan hukum yang dijadikan dasar adalah : Dari Abu Waqidi Al-Laitsi ra, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu a'laihi wa sallam bersabda, yang artinya: Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka itu sama dengan BANGKAI." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Berikut cara memastikan hewan telah mati setelah disembelih yaitu:
1. REFLEK MATA
Gunakan jari tangan kita untuk menyentuh pupil mata sapi ( bagian hitam bola mata sapi ) . Jika masih berkedip maka ia MASIH HIDUP. Namun jika sudah tidak ada respon, maka ia telah mati.
2. REFLEK EKOR
Pegang dan geser ekor sapi tersebut ke kanan atau ke kiri. Jika ekornya melawan (ngeyel), maka ia MASIH HIDUP. Namun bila sudah tidak ada respon, maka berarti ia telah mati.
Bisa pula dengan MEMENCET ekor sapi. Di ekor sapi ada ujung-ujung saraf yang sangat sensitif. Jika ia masih hidup, maka ia akan bereaksi saat ekornya dipencet.
3. REFLEK KUKU
Sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba adalah hewan berkuku genap (ungulata). Di antara kedua kuku kakinya ada daging yang sangat sensitif. Ada ujung- ujung saraf disitu. Gunakan ujung pisau yg runcing, sentuh/tusuk pelan bagian tersebut. Jika masih ada reaksi menghindar, berarti ia MASIH HIDUP. Namun jika sudah tidak merespon, berarti ia telah mati.
Semoga bermanfaat dan barokah.
Oleh:
Dr. Nanung Danar Dono
-Pengurus Bidang Dakwah MIUMI DIY
- Direktur Pusat Kajian Halal Fak.Peternakan UGM