Agam, — Seorang siswa kelas V SDLB 64 Surabayo Lubuk Basung Kabupaten Agam Muhamad Chandra Adeputra (14) tidak masuk sekolah sejak sepekan lalu. Diduga siswa berkebutuhan khusus ini mengalami penganiayaan oleh gurunya.
Rosmiarti (57) Ibu korban menuturkan anaknya sudah sejak seminggu terakhir, Sabtu 10 September 2016 tidak masuk sekolah, ia dan suaminya curiga terhadap tingkah laku anak bungsunya ini yang sedikit tertutup. Saat itu suaminya Martinis (58) melihat tubuh anaknya biru-biru.
“Saat itu sepulang sekolah, suami saya melihat bekas cubitan setelah Putra buka baju dan makan,” kata Rosmiati di rumahnya di jorong Surabayo Senin (26/09).
Beberapa hari setelah itu, Martinis masih melihat bekas cubitan, bahkan bengkak di bagian kaki kanan. Melihat bekas cubitan di sekujur tumbuhnya, rosmiati dan suaminya curiga kalau anaknya dianiaya oleh gurunya di sekolah. “Saya sudah tanya pada Putra, namun dia hanya diam saja,” ujarnya.
Kamudian karena masih penasaran dan tidak tega melihat kondisi anaknya, rosmiati kembali bertanya itu putra pun mengaku di cubit oleh salah satu oknum gururnya di sekolah. “ Saya di pukul dan dicubit bapak F dan M menggunakan kayu di ruangan kepala asrama,” kata Rosmiarti menirukan ucapan anaknya.
Rosmiati pun sempat menanyakan kepada pihak sekolah terkait dengan kondisi anaknya itu, namum pihak sekolah belum menindak lanjuti oknum guru tersebut. Bahkan dirinya mengakui diusuir dari sekolah karena belum cukup bukti. “Saya sudah panggil oleh pihak sekolah dan sempat disidang pada Jum’at (23/09), namum pihak sekolah malah menyudutkan dan mengusir rosmiati dan putrnya,” ungkapnya.
Merasa tidak mendapatkan keadilan Rosmiati bersama sang suami , pada 24 September 2016 melaporkan kejadian ini kepada kepolisan Resor Agam. “Kami juga sudah lakukan visum di RSUD Lubuk Basung,” terangnya.
Sejak Sabtu 17 September 2016, Putra tidak mau lagi masuk sekolah. Menurut Rosmiati, anaknya takut dicubit dan dipukul lagi oleh gurunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Syafrizen membenarkan ada masyarakat yang datang membuat pengaduan kasus dugaan penganiayaan. “Kita sudah ambil visumnya. Tapi, kasus ini belum bisa di proses karena belum adanya keterangan korban dan saksi,” kata Syafrizen.(***)