Padang Panjang- Wacana pemekaran kecamatan di Kota Padangpanjang kembali disuarakan oleh Fraksi Gerindra-PKS DPRD setempat, untuk memperkuat dan mempertegas keberadaan kota kecil itu.
Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk menjadikan momentum pengajuan Rancangan Peraturan Daerah pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemko Padangpanjang agar bisa memakarkan wilayah, kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPRD Kota Padangpanjang Nasrullah Nukman pada Pandangan Umum Fraksi terhadap pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota setempat, Rabu 21/9 kemarin.
Usulan pemekaran kecamatan itu katanya, karena kelurahan-kelurahan yang ada saat ini dinilai sudah mulai padat dan bisa untuk mendukung pemekaran kecamatan.
“Pada prinsipnya, pembentukan organisasi perangkat daerah adalah sebagai wadah untuk terlaksananya tugas pokok dan fungsi pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka pembentukan organisasi perangkat daerah adalah sebagai sarana untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang daerah,” sebut Nasrullah yang juga Ketua Komisi I DPRD setempat.
Dalam hal ini, lanjutnya, Fraksi Gerindra-PKS juga mengingatkan pemerintah daerah bahwa pengajuan Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemko Padangpanjang, bukan hanya sekedar pemenuhan amanat UU no23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Perda no18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Melainkan harus dijadikan sebagai sebuah momentum untuk memiliki peraturan daerah yang menjadi dasar terbentuknya perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan Pemko Padangpanjang yang cuma terdiri dari dua kecamatan, ujarnya.
Nasrullah Nukman juga menyampaikan, melalalui momen perubahan Sususnan Organisasi Tata Kerja tersebut, Pemko Padangpanjang hendaknya bisa menambah satu Kecamatan lagi yakni kecamatan Padangpanjang Utara, sekaligus melakukan pemekaran kepada kelurahan.
Seperti Kelurahan Kebun Sikolos, Kelurahan Kampung Teleng, Kelurahan Balai-balai Dalam, Kelurahan Kampung Jambak, Kelurahan Tanah Bato dan Kelurahan Lubuk Mata Kucing, lanjutnya.
Ia juga mengingatkan Pemerintah daerah dalam pengajuan Ranperda ini harus menghindarkan cara berfikir bahwa pembentukan organisasi perangkat daerah ini hanya sekedar untuk bagi-bagi jabatan bagi pejabat atau siapa harus duduk dimana.
Melainkan, tambahnya yang menjadi dasar utamanya adalah terlaksananya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada pemerintah daerah baik urusan wajib ataupun urusan pilihan, yang outputnya adalah kesejahteraan masyarakat.
Sementara tiga Ranperda yang ditanggapi oleh Fraksi Gerindra-PKS itu yakni, pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemko Padangpanjang, Ranperda tentang penyertaan modal daerah untuk pendirian PT Serambi Investasi Padangpanjang dan Ranperda tentang Perparkiran.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padangpanjang Mawardi menanggapi positif usulan pemekaran kecamatan yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra-PKS itu. Apalagi, sebagai salah satu kota dengan daerah terkecil di Sumatera Barat, Padangpanjang mengalami kendala untuk pengembangan wilayah.
“Kalau untuk kesejahteraan masyarakat, kami akan lakukan pembahasan usulan dari lembaga legislatif itu, katanya. (Putra Kenzie)