Padang Panjang - Sebuah Kasus yang cukup menampar masyarakat Kota Serambi Mekkah terjadi. Kali ini tindakan asusila terjadi pada anak di bawah umur. Korban anak berusia 9 tahun yang tinggal di Kelurahan Tanah Pak Lambiak (TPL), Kecamatan Padang Panjang Timur dengan inisial "I" . Dan masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar. Korban diancam, agar tidak mengadukan kejadian ini kepada orang tua maupun guru.
Sementara pelaku adalah seorang pelajar yang tinggal di sebuah panti . Pelaku berinisial “S” berumur 19 tahun.Tindakan sodomi itu terjadi pada 28 Agustus 2016 lalu. Menurut penuturan korban pelecehan seksual tersebut terjadi di sebuah wc.
Dan kejadian sodomi ini terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian anusnya kepada sang ibu, pada hari Sabtu (3/9) sekitar pukul 16.00 WIB, seketika itu juga warga langsung mengamankan pelaku dari panti tempat tinggal pelaku.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Kota Padang Panjang AKP Ismet pada hari Minggu (4/9) bahwa Pelaku sudah diamankan, dan akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mengetahui ada anak yang disodomi, keluarga dan warga setempat pun marah.
Jon , mewakili masyarakat sekitar kejadian perkara , merasa marah dengan adanya kasus sodomi di lingkungannya. Ia berharap pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Jon , mewakili masyarakat sekitar kejadian perkara , merasa marah dengan adanya kasus sodomi di lingkungannya. Ia berharap pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Reporter: putra
Editor: Budi
Editor: Budi