Notification

×

Iklan

Iklan

Orang Asing Dan Pekerja Ilegal

11 September 2016 | 10:51 WIB Last Updated 2016-09-11T03:52:03Z


Kedatangan orang asing ke Sumatera Barat akan mendatangkan keuntungan bagi da­erah ini. Mereka bawa uang dan berbe­lanja. Perekonomian Sum­bar akan hidup. Lebih banyak mereka (orang asing) datang tentu lebih baik, baik sebagai wisatawan, sekolah maupun kunjungan lainnya. Itulah yang kita harapkan. Tapi tentunya mereka datang secara legal. Aktivitas mereka selama di Sumbar juga legal.

Kalaupun orang asing ini datang secara legal, namun beraktivitas secara ilegal, tetap saja melanggar aturan. Itulah yang terjadi dengan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. Mereka ditangkap Polres Solok Selatan, Jumat (8/9).

Keempat WNA itu diduga melakukan penambangan ilegal di Dusun Korong Alai, Nagari Talantam, Kecamatan Sangir, Solok Selatan. Saat penangkapan, petugas me­nemukan perlengkapan tambang dan emas seberat 4,1 gram.

Oleh Polres Solok Selatan, keempat pekerja ilegal diserahkan ke Migrasi Padang untuk diproses. Mereka kemudian ditahan. Dari pemeriksaan petugas imigrasi, keempat WNA itu telah melanggar izin tinggal ke­imigrasian seperti yang diatur dalam Pasal 122 huruf A Undang Undang nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Kasubsi Pengawas Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas 1 Padang Ahmad Jeffry menga­takan, keempat WNA itu memiliki peran yang berbeda di lokasi tambang. Satu di antaranya merupakan bos dari tambang tersebut. Tiga lainnya sebagai pekerja yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Minangkabu pada 23 Agustus lalu. Mereka digaji Rp5 juta sebulan.

Penangkapan berkat adanya informasi dari masyarakat. Dalam laporannya, masya­rakat tak rela emas di negeri mereka diambil orang asing secara ilegal. Mereka sudah sepekan di Solok Selatan.

Sebelumnya, petugas Imi­grasi Kelas l A Padang juga menangkap tiga WNA asal Cina di kompleks pertambangan emas ilegal kawasan Pinti Kayu, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan.

Sepanjang tahun 2016, hingga awal September Imigrasi Padang telah menga­mankan 26 WNA. Mereka dideportasi ke negara asalnya, karena menyalahi izin tinggal.

Kita harus mewaspadai WNA yang datang ke Sumbar sebagai pekerja. Seperti ditulis Tempo, banyak pekerja asing asal Cina yang datang ke Indonesia secara ilegal. Mereka kerap dibantu jasa calo yang bisa meloloskan pekerja asal Cina ke Indonesia.

Kita tentu tidak mau Sumatera Barat dijadikan orang asing tempat mereka men­cari uang secara ilegal. Aturan harus ditegak­kan. Orang-orang yang meloloskan pekerja asing ini harus diproses dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Orang-orang kita saja yang menambang secara ilegal kita tindak. Apalagi orang asing, tidak boleh dibiarkan mengeruk keuntungan dengan cara yang tidak halal.

Pengawasan terhadap orang asing ini, selain dari pihak keamanan dan pihak terkait lainnya, peran masyarakat sangat dibu­tuhkan. Jika ada hal-hal yang men­curigakan laporkan saja kepada polisi. Siapa saja yang melanggar aturan mestilah ditindak. (*)


PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update