Dharmasraya - Menyusul sejumlah temuan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Wakil Bupati H. Amrizal Dt. Rajo Medan terhadap kualitas pelayanan di satuan terdepan, maka seluruh camat di Kabupaten Dharmasraya diwajibkan lapor di tempat melalui aplikasi WA. Kesiapan camat bersama jajaran untuk memberikan layanan kepada masyarakat sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada maayarakat. Jika aparatur terdepan terlambat datang, maka pelayanan masyarakat akan molor.
Para camat yang sudah memenuhi instruksi bupati, antara lain Camat Pulau Punjung Sutan Hendri, Camat Sitiung Amran Amir, Camat Koto Baru Nasution, Camat Sungai Rumbai A. Yani, dan Camat Koto Besar Abdi Amri. "Baru sedikit camat yang lapor," ujar Bupati termuda Indonesia dalam group WA Pemkab Dharmasraya. Penting bagi Kader PDI-P itu memantau aktifitas apel pagi para camat. Pasalnya, ia bersama Wabup Raja Medan sudah pernah mendapati ketidaksiapan personil kecamatan dalam mengoperasionalkan layanan kepada masyarakat.
Para petugas kecamatan selama ini ditengarai sudah biasa masuk kantor semaunya. Masyarakat yang ingin mendapat layanan di kecamatan harus menunggu sampai petugas datang. "Masa sudah pukul sembilan belum juga datang," ujar Wabup Raja Medan saat melakukan inspeksi mendadak di salah satu kecamatan beberapa waktu lalu. Temuan kedua pemimpin Dharmasraya itu masih ditambah oleh munculnya berita berita di media massa, bahwa masih ada kantor camat yang masih digembok sampai pukul sembilan.