Notification

×

Iklan

Iklan

Perda Kelestarian Danau Maninjau Belum Ditaati

04 September 2016 | 21:24 WIB Last Updated 2016-09-04T23:37:24Z

Agam — Sejak diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau, belum terlihat dampak yang signifikan. Terutama wacana pengurangan jumlah Keramba Jala Apung (KJA) yang ditarget hanya berjumlah 6000 petak. Padatnya jumlah KJA beserta populasi ikan di dalamnya, kembali memicu kematian ikan yang mencapai 3.000 ton dalam kurun waktu seminggu belakangan ini.

Akibatnya penambak ikan merugi miliaran rupiah. Namun kerugian yang paling besar adalah  semakin tercemarnya Danau Maninjau, akibat bangkai ikan yang merapung dan mencemari air danau.

“Dalam Perda tersebut, jumlah KJA di danau Maninjau disarankan hanya berjumlah 6.000 petak. Ini sesuai kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Namun nyatanya sampai hari masih berjumlah di atas 18.000 petak,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agam, Ermanto saat menggelar gotongroyong pembersihan bangkai ikan bersama BPBD Agam dan seluruh SKPD terkait di Bandakoto, Jorong Ambacang, Nagari Kotomalintang, Keamatan Tanjungraya, kemarin (1/9) . 

Ermanto mengaku telah mensosialisasikan Perda tersebut kepada para penambak ikan. Namun, penerapannya tentu harus dilakukan secara bertahap sehingga kelestarian danau betul-betul terwujud dengan baik,” katanya.

Ermanto menyebutkan bahwa dari pendataan yang dilakukan staffnya di danau Maninjau terungkap KJA bertambah 5.566 petak dari 18.000 petak pada 2012 menjadi 23.566 petak tahun 2016. Oleh karena itu, dalam waktu dekat data tersebut akan diperbarui lagi sampai ke siapa pemiliknya.

Di saat yang bersamaan, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam, Martias Wanto menyebut kebersihan danau maninjau menjadi kepedulian bersama seluruh elemen. Tidak dapat hanya diserahkan kepada Pemkab saja. Masyarakat diminta untuk peduli terhadap pertumbuham enceng gondok di sekitar danau dan pinggiran KJA.

“Slogan # Save Maninjau memerlukan kolaborasi dengan tokoh masyarakat, terutama para penambak ikan. Jika ada musibah kematian ikan seperti ini, penambak diharapkan tidak lagi membuang bangkainya ke danau secara langsung. Biarkan bangkai ikan di dalam keramba dulu, laporkan kepada pemerintah agar dapat dibantu pembersihannya,” kata Martias Wanto.

Jika ikan langsung dibuang ke danau, lanjutnya, air danau otomatis akan tercemar. Hal itu akan memperparah kondisi danau dari tahun ke tahun. Beruntung, kali ini pihak PDAM sudah menyatakan dampak pencemaran masih dapat ditanggulangi sementara waktu.

“Ke depan kami harapkan penambak ikan memberikan masa jeda untuk tidak menebar benih sepanjang September hingga Maret. Sesuai dengan pola cuaca ekstrim, rentang waktu tersebut seringkali membawa bencana kematian ikan,” katanya.

Untuk implementasi Perda, dijelaskan Martias Wanto, pihaknya akan segera menjabarkan tim khusus save Maninjau.

“Kita belum dapat masuk ke ranah hukum, semuanya harus bertahap. Seyogyanya penambak dapat mengurangi jumlah KJA secara mandiri, membersihkan KJA yang tidak terpakai, serta mengurangi jumlah penyebaran benih dan pemberian pakan. Diharapkan dalam kurun waktu 5 sampai 6 tahun ke depan, dapat tercapai jumlah KJA yang ideal,” harapnya.

Pemilik keramba, dikatakannya, terdiri dari beberapa kategori. Ada kelompok investor murni, warga pendatang yang ikut menjadi penambak serta kelompok anak nagari.

“Pengurangan jumlah KJA akan dimulai dari kelompok investor dan warga luar Agam. KJA yang menjadi milik anak nagari tidak terlalu banyak. Jika alasannya menyangkut mata pencaharian, maka kami akan mengupayakan lahan alternatif berupa kolam ikan tawar atau mungkin ditawarkan juga sektor perkebunan, pertanian dan tanaman pangan,” tegasnya.

Martias wanto menyebut akan mewajibkan kelompok investor untuk memenuhi ketentuan perizinan. Distribusi ikan juga akan diperketat. Tonase mobil pengangkut ikan yang melewati Simpang Gudang ke Maninjau akan disaring menurut kapasitas muatan.

“Semua stakeholder harus ambil bagian. Bagi investor, kematian ikan sudah menjadi hal biasa karena mereka memiliki modal besar. Sementara, korbannya adalah anak nagari dengan modal rendah. Ketika bangkai ikan tenggelam, kualitas Danau akan semakin jelek. Ke depan kami akan memantau jumlah KJA dan kondisi pencemaran danau secara rutin. 6.000 petak yang ditargetkan dalam perda akan dibagi secara proporsional untuk 8 nagari salingka danau,” paparnya.

Sumber : Padek


IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update