Padang Panjang - Hari ini Selasa (6/9) Hakim tunggal Dyah Sutji Imani menolak seluruh eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Maria, Amin Tras cs dalam sidang putusan praperadilan di PN Kota Padang Panjang.
Hakim Dyah Sutji Imani menyatakan bahwa penetapan Maria sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padang Panjang telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya hasil keputusan ini, maka status tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas Walikota Padang Panjang atas nama Maria Feronika dapat dilanjutkan proses hukumnya oleh Polres Kota Padang Panjang.
Kapolres Kota Padang Panjang AKBP Heru Yulianto menanggapi hasil sidang praperadilan hari ini menyampaikan bahwa proses yang dijalankan oleh pihak Polres Padang Panjang sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum Maria Feronika, Amin Tras cs menyatakan menghormati keputusan akhir dari sidang praperadilan ini. Dan akan mengusahakan berbagai upaya lain untuk kliennya.
Reporter : Putra
Editor: budi
Editor: budi