Penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah daerah, dipastikan tidak akan memengaruhi pembayaran gaji seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah daerah.
Hal itu diuraikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya mengenai pokok–pokok RAPBN 2017 di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah pusat hanya menunda penyaluran DAU dengan mengibaratkan meminjam dana daerah.
“Ibaratnya saya meminjam (kepada) daerah. Dan kami meminjam pada daerah yang memiliki uang, kami tidak sembrono. Daerah akan tetap mampu membayar seluruh PNS daerah,” tegas Sri Mulyani.(*)