Sarilamak, Rabu 31 Agustus 2016 Dinas Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Lima Puluh Kota menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, yang dilaksanakan di Aula Dinas Kehutanan dan Pertambangan yang di hadiri oleh 7 (tujuh) Nagari yaitu Nagari Sungai Antuan Kecamatan Mungka, Nagari Harau Kecamatan Harau, Nagari Maek Kecamatan Bukit Barisan, Nagari Halaban dan Nagari Tanjuang Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban, dan juga di hadiri oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi serta Pegawai Dinas Kehutanan dan Pertambangan. Skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat sendiri ada 3 (tiga) Skema, yaitu Hutan Nagari atau Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Hutan Rakyat.
Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan dalam sambutannya mengatakan, bahwa hutan itu sangat penting untuk di jaga kelestariannya karena peran yang sangat vital untuk kehidupan manusia. Dan Ibu Prima Deswita, S.Hut.M.Si selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan dan Daerah Aliran Sungai (RHL) dalam Pemaparannya mengatakan Sesuai dengan sifat, karakteristik dan kerentanannya sebagai penyerasi keseimbangan lingkungan, hutan dibagi dalam 3 (tiga) fungsi pokok, yaitu: hutan konversi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat sendiri mempunyai beberapa tujuan yaitu : Hutan tersebut dapat dikelola bersama masyarakat, Membuka Lapangan Kerja dan Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Semoga dengan dilaksanakan kegiatan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat maka akan tercapai cita - cita Hutan Lestari masyarakat sejahtera. Sesuai dengan sifat, karakteristik dan kerentanannya sebagai penyerasi keseimbangan lingkungan, hutan dibagi dalam 3 (tiga) fungsi pokok, yaitu: hutan konversi, hutan lindung, dan hutan produksi. Fungsi pokok hutan ini selanjutnya diatur pengelolaannya dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.(**)