Notification

×

Iklan

Iklan

Sehari, Dua Pemakai Sabu Diringkus

15 September 2016 | 17:13 WIB Last Updated 2016-09-15T10:28:50Z


Kado Istemewa di Hari Ulang Tahun Kapolres

Tanah Datar - Kapolres AKBP Irfa Asrul Hanafi mendapat kado istimewa dihari ultahnya. Pasalnya, jajaran Satuan Narkoba Polres Tanahdatar dibawah pimpinan AKP Alyusri berhasil mengungkap tabir peredaran narkotika di bumi Luhak Nan Tuo dengan tertangkapnya dua pelaku  pengedar sekaligus pemakai Narkotika jenis Sabu dihari yang sama, di lokasi yang berbeda.

Waka polres Tanahdatar Kompol I Made Reje didampingi Kasatnarkoba AKP Alyusri dan Paur humas AIPTU Herry dalam jumpa persnya menyebutkan, Selasa (14/9)kemarin, anggota Satuan Narkoba berhasil membekuk dua pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu . Tersangka dengan inisial “DF” (30) warga Jorong Tiga Batur Kecamatan Sungai Tarab ditangkap oleh petugas saat berada di sepeda motorya. " Perbuatan tersangka telah meresahkan warga.oleh karena itu warga melaporkan ke polisi,” sebutnya.

Disampaikan Wakapolres, setelah dilakukan  penyidikan dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin membeli sabu kepada tersangka sehingga membuat janji untuk bertemu disekitar Sijangek, tak lama kemudian tampak tersangka bersama temannya berboncengan dengan mengedarai sepeda motor.

“Setelah sampai dilokasi dan bersua dengan anggota kita yang melakukan penyamaran, maka dengan sigap anggota menciduk tersangka, namun tersangka melawan. Tak mau buruan kabur, anggota langsung melakukan penarikan terhadap tersangka", ulasnya.

Akibat tarikan oleh anggota, tersangka terjatuh dari sepeda motornya, lalu petugas melakukan penggeledahan ditubuh tersangka, alhasil ditemukan satu paket sabu seharga Rp.200 ribu dari saku celana tersangka.

" Sementara itu rekan tersangka dapat melarikan diri, namun kita akan terus memburu rekan nya itu," tegas I Made Reje.

 Kemudian pada jam 23.00 WIB, pada hari yang sama, anggota satuan narkoba bergerak ke arah Tanjung Baru dan menurut laporan masyarakat akan dilakukan transaksi narkoba di daerah Barulak Kecamatan Tanjung Baru.

”Sesampainya dilokasi anggota langsung menyebar untuk melakukan pengintaian dan tak lama kemudian ada sebuah gerakan mencurigakan dari tersangka “YI” (23) warga Jorong Belubus Nagari Sungai Talang Kabupaten 50 Kota,Benar rupanya setelah kita lakukan pemeriksaan di saku celana tersangka ditemukan sepaket sabu senilai Rp 650 ribu,” ungkap Made Reje.

Menurut keterangan dari tersangka, jelas Made Reje, barang itu akan diberikan kepada rekannya di Nagari Barulak.

”Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanahdatar untuk dimintai keterangan sebagai bahan pengembangan dari kasus tersebut,kedua tersangka di ancam dengan pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 undang-undnag nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Putra Kenzie)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update