Notification

×

Iklan

Iklan

[Video] SIDANG KASUS PRAPERADILAN ISTRI WAKO PADANG PANJANG MEMASUKI PEMERIKSAAN PARA SAKSI

01 September 2016 | 07:27 WIB Last Updated 2016-09-01T00:38:02Z


Padang Panjang - Setelah sidang sebelumnya (30/8)  beragendakan penyampaian jawaban tergugat ( Polres Padang Panjang) dan penyerahan surat-surat yang berkaitan dengan penetapan Maria Feronika sebagai tersangka.

Sidang praperadilan hari ini (31/8) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan kembali di gelar dengan menghadirkan beberapa orang saksi ahli dan saksi fakta.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di pasbana.com , sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Rudin Walikota sempat beberapa kali mengalami penundaan.



Di hadapan Hakim tunggal Dyah Sutji Imani, saksi-saksi dari kedua belah pihak hari ini memberikan kesaksian nya di Pengadilan Negeri Padang panjang.
Karena sudah memasuki materi perkara, sidang praperadilan hari ini diwarnai adu argumen dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya.

Kuasa hukum  penggugat  , Aminuddin Tras cs  terlihat beradu argumen dengan Kuasa hukum tergugat AKBP. Sugeng Riyadi (Kabidhum Polda Sumbar) cs, terkait dengan bukti bukti yang diajukan penyidik. Bukti-bukti yang diajukan  terlampir dalam berkas laporan pemeriksaan.

Secara keseluruhan, jalannya persidangan berjalan lancar dan kondusif. Dalam persidangankali ini , nampak hadir Walikota Padang Panjang H. Hendri Arnis, BSBA  dan Kapolres Kota Padang Panjang AKBP. Heru Yulianto, SIK.


Pada sidang kali ketiga ini,  pihak pemohon menghadirkan dua saksi ahli.
Pihak termohon sendiri menghadirkan dua saksi ahli dan dua saksi fakta sebagai dasar pengambilan keputusan kala itu.

Di rencanakan sidang lanjutan akan dilaksanakan besok Kamis (1/9 ) pukul 10.00 WIB  di Pengadilan Negeri Padang Panjang . Dan untuk mengambil putusan,  hakim menunggu kesimpulan dari masing masing pihak yang bersengketa. " Dan  putusannya akan kita tunggu besok dari hakim tunggal pra peradilan, " jelas AKBP. Sugeng Riyadi usai sidang.

Dalam kesempatan tersebut Amin Tras cs juga mengatakan, pihaknya sudah merasakan kepuasan terkait dengan pelaksanaan sidang kali ini karena semua mekanisme sidang sudah berjalan baik dan dalam pelaksanaan sidang pun cukup obyektif, normatif dan profesional. " Sementara untuk menghadapi sidang besok dalam mengambil kesimpulan kami sangat siap, " tutup Amin Tras yang di aminkan oleh dua rekannya. (Putra)


Berikut video proses sidang Praperadilan tersebut:



IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update