TUAPEIJAT- Kepolisian Resort (Polres) Mentawai siap membantu pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang yang beberapa waktu lalu melakukan penyitaan 14,5 kayu illegal yang diduga berasal dari Mentawai.
"Terkait dengan penyitaan kayu oleh BKSDA Serang, kita selaku aparat siap jika BKSDA meminta bantuan kepada kita untuk menelusuri asal kayu itu, karena BKSDA Serang sampai sekarang belum menghubungi kita apakah kayu itu berasal dari Mentawai atau tidak belum bisa kita pastikan," kata Kapolres Mentawai AKBP Hasanuddin di kantornya Selasa, 6 September .
Hasanuddin mengatakan, belum ada alat bukti bahwa kayu itu berasal dari Mentawai. "Bisa saja keterangan dari seorang supir yang membawa kayu tersebut untuk mencari alasan, tapi kalau itu dari Mentawai kita akan pelajari karena di Mentawai tidak semua hutan lindung, yang mengatakan kalau itu berasal dari hutan lindung belum ada bukti yang jelas, atau itu perkiraan dari media atau dari BKSDA dan dicek lagi," katanya.
Dikutip dari Okezone.com, Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Serang mengamankan sebanyak 14,5 kubik kayu asal Kepulauan Mentawai, yang rencananya dibawa menuju Bekasi untuk keperluan mebel.
Saat diamankan dalam perjalanan di Tol Tangerang Merak diangkut menggunakan truk dengan pelat nomor BA 8797 RG, supir tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap dari kayu yang dibawa tersebut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B juncto Pasal 12 Huruf E UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman minimal satu tahun penjara.
Sementara itu untuk proses kasus tersebut Polres Mentawai siap membantu pihak BKSDA Serang dalam pengusutan kasus pencurian kayu tersebut.
"Kita perlu buktikan dulu, karena ini yang melakukan BKSDA, Polri tetap akan mendukung ketika membutuhkan back up dari mereka apakah pihak HPH menjual tanah ke Jawa kita siap back up," katanya.
Sumber: Mentawai Kita