Lubuk Basung - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membutuhkan aturan untuk memperkuat Perda No.5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjauguna menyelamatkan danau itu dari pencemaran.
"Paling lambat pada akhir 2016 aturan untuk penguatan Perda No.5 tahun 2014 itu sudah harus ada, sehingga kita akan bisa melakukan aksi penyelamatan danau itu," kata Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria di Lubuk Basung, Kamis.
Ia menyebutkan pemerintah sebelumnya telah melakukan pengendalian keramba jaring apung (KJA), membersihkan limbah rumah tangga, enceng gondok dan lainnya dari perairan Danau Maninjau untuk meminimalisir pencemaran.
Dari hasil pengendalian itu, KJA yang dulunya mencapai 20.000 di danau itu sekarang berkurang menjadi 17.226 petak.
"Namun sesuai Perda dan rekomendasi pihak LIPI, keramba yang boleh di danau itu hanya sekitar 6.000 petak saja, sehingga masih banyak yang harus dikurangi," kata dia.
Untuk mengurangi jumlah keramba ini Pemkab Agam masih membutuhkan regulasi untuk memperkuat perda yang sudah ada sehingga keramba yang penuh sesak bisa dikurangi.
Kemudian pemerintah setempat juga telah memulai gerakan 'Save Maninjau' dengan mengutamakan tiga aspek yang sangat penting untuk diselamatkan.
Ketiga aspek itu adalah menyelamatkan lingkungan danau, menyelamatkan biota danau, dan menyelamatkan perekonomian masyarakat.
"Ketiga aspek ini harus diselamatkan, karena saling ketergantungan antara masyarakat dan alam demi menjaga keseimbangan lingkungan," katanya.
Sebelumnya pada Rabu (7/9) Pemkab Agam menggelar rapat untuk gerakan Save Maninjau melibatkan kepala satuan kerja perangkat daerah dan wali nagari se-Kecamatan Tanjung Raya di Lubuk Basung.
Koordinator Wali Nagari se-Kecamatan Tanjung Raya, Nazirudin mengusulkan agar dalam penyelamatan danau melihatkan semua unsur masyarakat dan pemerintah.
"Perlu gerakan bersama dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat sekitar akan pentingnya pelestarian danau, karena tanpa itu danau akan tetap tercemar," katanya.
Kemudian pemerintah perlu melarang truk bertonase berat masuk ke Tanjung Raya untuk membawa pakan ikan, membatasi bambu sebagai bahan baku KJA dan lainnya.
"Apabila ini dilakukan, maka harga pakan akan naik dan tidak akan ada penambahan KJA baru, sehingga pencemaran akan berkurang," tambahnya. (*)
Sumber : Antara