Padangpanjang -Meski dengan kasus berbeda, tetapi empat warga Paninjauan Kecamatan X Koto Tanahdatar harus mendekam di sel tahanan Polres Padangpanjang. Karena, terlibat pengeroyokan terhadap “AT” (30) yang masih sama warga Peninjauan dengan keempat pelaku dengan inisial “ED” (21), “AZ” (32), “AC” (27) dan “ND” (24).
Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara pengeroyokan terhadap korban AT tersebut, terjadi Sabtu (24/9) sekitar pukul 21.30WIB. Saat itu korban babak belur dihajar empat tersangka yang diduga satu keluarga besar itu.
Kejadian pengeroyokan tersebut dikatakan Kasat Reskrim AKP Ismet, terkait kasus penganiayaan itu merupakan buntut dari insiden penyerepetan kendaraan motor antara tersangka “ND” dengan korban “AT” di kawasan Pasar Padangpanjang, Selasa (20/9) lalu.
Kejadian berawal ketika “AT” dan “ND” bertemu di sebuah pesta perkawinan di kawasan Simpang Lapan, Kelurahan Bukit Surungan, Padangpanjang Barat. Mengetahui AT di lokasi pesta, ND langsung emosi dan menemui AT serta menggiringnya ke sebuah bangunan di area pesta. Saat itulah ND bersama tersangka lainnya mengeroyok AT.
“Insiden penyerempetan motor itu berujung terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap korban. Sejumlah luka mamar ditemukan di tubuh korban saat menjalani cek visum,” sebut Ismet.
Dijelaskan Ismet, pasca penganiayaan, korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Padangpanjang. “Mendapat laporan kita langsung turun lapangan untuk melakukan penangkapan tersangka di lokasi kejadian sekitar pukul 22.00 WIB dimalam kejadian itu . Tiga tersangka ED (21), AZ(32), AC(27) berhasil kita ditangkap, sementara ND sempat melarikan diri dari lokasi kejadian,” sebut Ismet.
Pencarian dilanjutkan hingga Senin (26/9) kemarin, akhirnya ND berhasil dibekuk di pangkalan Ojek Nagari Paninjauan. “Empat tersangka penganiayaan saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi saksi juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lengkap,”sebut Ismet mengakhiri. (Putra Kenzie)