Solok - Setelah beberapa kali mendapatkan protes dari warga hingga penggerebekan beberapa waktu yang lalu dengan dipimpin langsung oleh Wabup Solok Yulfadri Nurdin, tempat prostitusi yang berkedok warung tersebut kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, berkaitan dengan lahan dimana warung tersebut berada.
Lahan tersebut adalah milik PT. Kereta Api tersebut mendapatkan perhatian khusus dari beberapa kalangan sehingga membuat PT.KAI harus segera mengambil keputusan.
Menyikapi adanya tuntutan dari masyarakat tersebut maka pada hari Rabu ( 21/9 ) bertempat di Aula Kantor Camat IX Koto Sungai Lasi - Kabupaten Solok diadakan pertemuan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pihak terkait.
Nampak dalam pertemuan tersebut antara lain Tokoh Masyarakat , pihak PT.KAI, Camat IX Koto, Satpol PP Solok, Tokoh Pemuda, serta Kapolsek IX Koto dan Kasat Binmas Kapolresta Solok.
Pertemuan tersebut membahas status lahan tempat prostitusi yang berdiri diatas tanah milik PT.KAI dan adanya tuntutan masyarakat agar PT. KAI segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kontrak lahan yang telah disalahgunakan.
Sementara itu, Maliki yang merupakan salah satu dari 3 orang Pemilik Kedai yang hadir pada rapat pertemuan tersebut mengatakan dirinya tidak terima kalau kedai yang ia miliki itu di duga sebagai tempat prostitusi. Ia berharap agar tetap bisa menempati kedai tersebut.
AKBP. Asmar Yunus selaku Manager pengamanan aset PT.KAI Sumbar menjelaskan kedai yang berada di atas lahan tersebut akan segera dibongkar "Semua keberatan yang diajukan si pemilik kedai kami tolak karena semua barang bukti sudah lengkap, bahkan mulai dari Surat Peringatan (SP) satu dan dua juga sudah diberikan , terlebih ketika terjaring pada saat penggerebekan beberapa waktu lalu, sehingga ini menjadi bukti kuat bagi kami untuk tidak melanjutkan semua kontrak yang dimiliki ketiga orang tersebut", jelas Asmar.
Kesimpulan dari Rapat tersebut, PT. KAI menegaskan bahwasanya akan memutuskan kontrak pemilik kedai dan memerintahkan untuk mengosongkan lahan dengan diberikan tenggang waktu hingga tanggal 28 September 2016.
Dan apabila hingga waktu yang ditentukan belum juga di kosongkan maka pihak Pol PP Kabupaten Solok akan berkoordinasi dengan Kodim dan Polresta guna melakukan pembongkaran. (NR)