Padangpanjang - Dari 34 orang Guru se-Kota Padangpanjang yang mengikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah Dasar, hanya 23 orang (67,65%) yang dinyatakan layak untuk berlanjut ke tahap Diklat. Seleksi tersebut dilaksanakan mulai tanggal 30 September sampai 2 Oktober 2016, bertempat di SD 02 Tanah Pak Lambik Kota Padangpanjang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangpanjang Desmon menyampaikan, proses seleksi diselenggarakan secara independen dan profesional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Indonesia (LP2KS) Kemdikbud dan Assesor dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Barat.
“Materi dan Instrumen Seleksi terbagi kepada empat aspek. Pertama, wawasan dan pemahaman peserta tentang Peraturan Perundang-undangan dan Standar Nasional Pendidikan serta isu-isu strategis tentang pendidikan, manajemen dan pengembangan sekolah,” kata Desmon ketika dihubungi Minggu 2/10.
Kedua, lanjutnya, pemahaman dan kemampuan Respon Situasional. Kemampuan mengambil tindakkan taktis dalam situasi mendesak dan kemampuan membuat pertimbangan kritis dan tindakkan taktis berdasarkan bukti-bukti dalam situasi mendesak. Ketiga, kreatifitas. Kemampuan merespon masalah secara kreatif dan pengambilan keputusan pemecahan masalah secara kreatif dan aplikatif .
Keempat , kemampuan mamahami dan menganalisis masalah, fakta dan data, menyusun prioritas, mempengaruhi, menggerakkan, memberdayakan dan mengevaluasi.
“Disamping untuk melaksanakan undang-undang, seleksi ini bertujuan menjaring calon kepala sekolah dengan kompetensi sesuai standar yg telah ditetapkan, berkualitas dan profesional. Karena keberadaan kepala sekolah berpengaruh signifikan terhadap mutu dan daya saing sekolah,” ungkap Desmon.
Berdasarkan sidang pleno tim Asessor, Peserta yang dinyatakan layak akan mengikuti proses Diklat selama tiga bulan atau setara 300 JP. Diklat tersebut terbagi kepada tiga tahap, In-Service Learning1, on the job learning (OJL) dan in Service Learning2. Diperkirakan berlangsung sampai akhir Desember 2016. Bagi yang lulus, akan memperoleh Sertifikat lolos Diklat Calon Kepala Sekolah dan berhak mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). (Putra Kenzie)