![]() |
Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Sumbar Irsyadi, SAg. MAg bersama reporter pasbana.com , Putra Sikumbang |
Padang Panjang - Sudah beberapa hari ini masyarakat Padang Panjang harus menahan malu dan kesal akibat ulah oknum hakim wanita yang kebetulan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang. Seorang jurnalis yang juga asli Putra Daerah Padang Panjang Topan Irelisofa, menyesalkan kejadian ini.
" Promosi daerah yang bombastis telah dilakukan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang , sabana terkenal kampuang wak dinyo, dalam sekejap Padangpanjang terkenal, berbagai kantor berita belahan dunia meminta keterangan ke PWI Padangpanjang, " ucap Pak Topan dengan kesal.
Dan hari ini Rabu ( 12/10) , tidak hanya Pak Topan Irelisofa yang bisa bernafas lega namun juga seluruh masyarakat Kota Serambi Mekah. Pasalnya Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Dra Hj Elvia Darwati, SH , oknum hakim wanita yang tertangkap Pol PP sedang berduaan di kamar hotel bersama lelaki bukan suaminya itu akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya, terhitung hari ini, Rabu (12/10).
Kabar melegakan tersebut dibawa oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Padang, Irsyadi, SAg. MAg langsung ke kantor Pengadilan Agama Padang Panjang. “Setelah melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Agama Padang, yang bersangkutan (Ed) dinonaktifkan.” jelas Irsyadi. Artinya oknum hakim wanita ini harus segera meninggalkan kaki dari Ranah Serambi Mekkah.
" Dan sebagai penggantinya ditunjuk Pelaksana Tugas Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang yaitu Ibu Mursyida, " jelas Irsyadi.
Dalam masa non aktif, Elvia Darwati akan diperiksa oleh petugas dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI . “ Untuk sementara waktu, Dia akan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang , sampai permasalahannya selesai. Di Pengadilan Tinggi, Dia posisinya non aktif jadi tidak menangani perkara ,” tambah Irsyadi.
Mengenai tindakan pemecatan terhadap oknum hakim ED , Irsyadi yang merupakan adik kandung dari Buya Nasrullah Nukman Anggota DPRD Padang Panjang ini , mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya dihadapan tiga hakim tinggi yaitu Zulkifli Arif, Asparmunir, dan Damsyi Hanan, Elvia Darwati menyatakan kejadian memalukan tersebut terjadi karena khilaf . Dan hasil pemeriksaan dari tim itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, disertai rekomendasi dari PTA Padang pada Selasa (11/10). Salah satu yang direkomendasikan adalah sanksi pemecatan.
Reporter : Putra
Editor : Inyong Budi
Berikut video pernyataan dari Sekretaris Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Irsyadi, SAg. MAg pada hari Rabu ( 12/10) :