DPRD Sumbar menetapkan APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Sumbar tahun 2016 sebesar Rp4,88 triliun. Pada paripurna penetapan Ranperda APBD-P tahun 2016 yang berlangsung, Selasa (11/10) di Gedung DPRD Sumbar terungkap, puluhan miliar anggaran terpaksa dipangkas.
Pemangkasan terjadi akibat penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dilakukan pemerintah pusat. Dana yang dipangkas diantaranya belanja pegawai Rp25,916 miliar dan dana perimbangan Rp1,729 miliar.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan, efesiensi anggaran juga dilakukan dengan cara meniadakan anggaran pembangunan fisik yang diprediksi tak mungkin bisa selesai hingga akhir tahun. Dana untuk program yang tak terlalu penting dan tak sesuai dengan target rancangan sebahagian juga dikurangi.
Terkait pencairan dana alokasi umum (DAU) yang sempat tertunda, menurut dia, telah ada angin segar dari pemerintah pusat dalam bentuk kabar baik. Kemungkinan satu bulan DAU senilai Rp57 miliar bisa cair Desember mendatang. “Kita sudah konsultasi ke Kemendagri. Mereka janji memberikan dana DAU sebulan dulu, yakni sebesar Rp57 miliar Desember tahun sekarang,” ujar Hendra.
Kendati demikian, ia menegaskan, dana sebulan DAU tadi belum bisa digunakan pada tahun ini. Semua karena terbatasnya waktu. Otomatis dana Rp57 miliar itu hanya bisa digunakan untuk APBD Tahun 2017.
Faksi-fraksi di DPRD juga menyepakati, setu bulan anggaran DAU yang akan diberikan pusat sebaiknya digunakan pada Tahun 2017. Ini karena dana baru bisa cari bulan Desember, tahun anggaran juga akan berakhir Desember. Dana tak memungkinkan untuk dibelanjakan tahun sekarang.