Notification

×

Iklan

Iklan

APBD-P Kota Padangpanjang 2016 Disepakati Dengan Berbagai Catatan

23 Oktober 2016 | 21:41 WIB Last Updated 2016-12-14T08:35:52Z

Padangpanjang-- Setelah perdebatan di kalangan legislatif dan eksekutif dalam pembahasan APBD-P Kota Padangpanjang Tahun 2016, dan dilanjutkan penyampaian Pandangan Akhir Fraksi serta sambutan dari Walikota Padangpanjang , Nota Keuangan APBD Perubahan Tahun 2016 akhirnya tercapai kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Padangpanjang. Dan penandatangan terhadap Nota Keuangan APBD-P Perubahan Kota Padangpanjang 2016 berhasil dilaksanakan Minggu (23/10).

Terdapat berbagai catatan dan masukan dari wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Padang Panjang. Catatan dan masukan tersebut antara lain;

- Batalnya Padang Panjang Ikut serta di Porprov 2016

Akhirnya disepakati Kota Padangpanjang tidak akan mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2016 yang akan dilaksanakan di Kota Padang.

“Ketidakikutsertaan Kota Padangpanjang dalam ajang Porprov perlu disosialisasikan kepada insan olahraga dan masyarakat di Kota Padangpanjang, agar tidak mengkambinghitamkan DPRD dalam permasalahan ini,” kata juru bicara Fraksi Golkar- PDIP Suardi, menyampaikan ketika membacakan Pandangan Akhir Fraksi Golkar-PDI P pada Sidang Paripurna DPRD Kota Padangpanjang, sabtu kemarin.
Disampaikan Suardi, tidak disetujuinya anggaran pelaksanaan Porprov karena berbagai permasalahan yang terjadi di internal KONI Kota Padangpanjang, apalagi sampai saat ini kepengurus KONI Kota Padangpanjang juga belum terbentuk.

- Pembatalan Pembangunan Branding Kota Di Bukit Tui

Selain tidak menyetujui anggaran untuk mengikuti Porprov, Fraksi Golkar-PDIP juga mendesak pemerintah daerah untuk membatalkan anggaran untuk pembangunan branding Kota Padangpanjang di kawasan Bukit Tui yang berada di bawah Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Porbudpar).

“Kita dari Fraksi Golkar juga memuji kepiawaian Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang Prof.Edwar Juliartha yang telah mampu mengkoordinasikan seluruh SKPD selama pembahasan APBD Perubahan 2016,” sebut Suardi.

- Penerapan Billing dan Optimalisasi RSUD

Fraksi PPP-Nasdem melalui juru bicaranya Imbral,SE dalam pandangan akhir fraksinya meminta kepada pemerintah daerah untuk menerapkan sistem billing  dalam mengefektifkan pajak rumah makan dan restoran serta melakukan optimalisasi operasional RSUD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

- Ketegasan Walikota Untuk Kegiatan di Disporbudpar dan Dinas Pertanian

Pandangan Akhir Fraksi PAN yang disampaikan Asyura Detako, meminta ketegasan Walikota  terhadap keputusan yang telah diambil, salah satunya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Porbudpar dan Dinas Pertanian setempat.

“Fraksi PAN juga mendukung pemberian reward kepada anggota Paskibraka untuk melakukan studi banding ke luar daerah,” sebut Asyura Detako.

- Sisa waktu Anggaran 2016 agar diefektifkan

Pandangan Akhir Fraksi Gerindra-PKS yang disampaikan oleh Yudha Prasetya juga menyetujui rancangan APBD Perubahan Kota Padangpanjang Tahun 2016 dengan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan anggaran yang hanya menyisakan 2 bulan lagi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh juru bicaranya Puji Astuti, hal yang pada intinya menyetujui rancangan APBD Perubahan Tahun 2016.

Wawako Memberikan Apresiasi Atas saran dan masukan dari Wakil Rakyat

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padangpanjang Mawardi dalam sambutannya menyampaikan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kota Padangpanjang dan TAPD yang telah bekerja ekstra menyelesaikan rancangan APBD Perubahan 2016.

“Mudah-mudahan, apa yang menjadi saran dan catatan dari pihak legislatif terhadap pelaksanaan APBD Perubahan Kota Padangpanjang bila dilaksanakan oleh seluruh SKPD,” sebut Mawardi.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Erizal, Wakil Ketua Yulius Kaisar, Wawako Mawardi, Sekdako Edwar Juliartha, Kapolres Padangpanjang AKBP Cevi Noval, Kepala SKPD dan tokoh masyarakat itu sembat dua kali diskor, karena tidak memenuhinya kuorum( batas minimal kehadiran anggota DPR D) . (Putra- Kenzie)
×
Kaba Nan Baru Update