Notification

×

Iklan

Iklan

Buronan Curanmor Berhasil Diringkus di Kampung Halaman

09 Oktober 2016 | 17:54 WIB Last Updated 2016-12-14T08:55:48Z

Padangpanjang, Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), RC, (37) warga Malalo, Batipuh Selatan, Tanahdatar, berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang, dikawasan Pasar Malalo, Sabtu (8/10) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kemarin. Penangkapan tersangka diungkapkan Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval melalui Kasat Reskrimnya AKP Ismet, setelah menjadi buronan Polisi.

"Tersangka merupakan pemain lama dan sudah menjadi target operasi (TO) kami sejak Juli lalu. Hari Sabtu kemarin keberadaan tersangka dapat terdeteksi saat keluar dari persembunyiaan dan kembali pulang.  Saat itu personil kita langsung bergerak untuk menangkap tersangka RC," jelas Ismet Minggu(9/10).

Lebih lanjut Ismet mengatakan,  penangkapan tersangka kali ini, terkait  aksi curanmornya diwilayah hukum Polres Padangpanjang, pada Senin (4/7) lalu. Waktu itu, tersangka berhasil lolos dari pengejaran polisi. Namun,  pihaknya terus melakukan pelacakan dan pemburuan tersangka serta menjalain koordinasi dengan Polres lain.

Dijelaskan Ismet, saat penangkapan, pihaknya juga berhasil menyita dua unit ranmor dari tangan tersangka, yakni, satu unit motor merk Honda Beat dan satu unit motor merk Honda Mio dengan kondisi tidak memakai plat nomor polisi.

Dua unit motor curian itu, lanjut  Ismet, bertempat kejadian perkara (TKP) dikawasan Kelurahan Pasar Usang, Padangpanjang Barat. Setelah dilakukan koordinasi dengan Samsat Padangpanjag. " Kita juga sudah mengantongi identitas pemilik motor honda merk Mio, merupakan warga Kurao Pagang, Nanggalo, Padang. Saat ini barang-bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakannya, tindak kriminal pencurian motor yang dijalankan tersangka terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman makasimal tujuh tahun penjara.

"Kasus curanmor ini masih dalam pengembangan. Dimana, kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi untuk dimintai keterangan," jelas Ismet.

Aksi curanmor itu, Ismet menilai, dilakukan oleh beberapa orang kawannan pencuri. " Tersangka masih menjalani introgasi penyidik untuk membongkar jaringan curanmor di wilayah hukum Polres Padangapanjang." ujar Ismet mengakhiri.

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, mengaskan agas pengendara motor khsusnya roda duan untuk tetap waspada saat meninggalkan kendaraan saat bepergian.

"Untuk mengantisipasi aksi curanmor, saya minta pemilik kendaraan dapat memastikan kondisi motor dalam keadaan terkunci aman. Selain memarkir motor di lokasi parkir resmi, saya ingatkan untuk kembali melakukan pemeriksaan barang barang berharga  yang disimpan dalam jok motor untuk  dibawa," tambah Ismet.(Putra)

×
Kaba Nan Baru Update