Bukittinggi — Pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Bukittinggi tahun 2017 masih belum bisa dilakukan, lantaran masih menunggu ditetapkannya ranperda Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Akan tetapi Ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi mengatakan, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS tersebut diupayakan tidak menghambat penetapan anggaran itu sendiri. Karena secara aturan penetapan APBD harus telah ditetapkan satu bulan sebelum tahun anggaran 2016 berakhir.
“KUA-PPAS dan RAPBD tahun 2017 Bukittinggi belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu disahkannya perda SOPD. Karena kaitannya dari perda SOPD pasti akan ada perubahan nomainklatur, nama dinas dan yang lainnya juga akan berubah. Jika naskah KUA-PPAS tidak berpedoman kepada SOPD, itu namanya kerja sia-sia.” Jelas Ibnu Asis pada media saat ditemui di kantor dewan, Jumat (14/10) lalu.
Politisi PKS itu mengungkapkan, Pansus harus bekerja keras dan marathon karena hadirnya SOPD baru ini.
“Konsekuensi logis ketika punya SOPD yang baru, perda RPJM yang telah ditetapkan sebelumnya mesti disesuaikan dengan perangkat daerah tersebut. KUA-PPAS dan RAPBD tahun 2017 juga harus dibahas sesuai dengan SOPD baru tersebut. Serta tatib DPRD juga mesti rubah.” Ungkapnya.
Mengingat waktu masa sidang tiga akan segera berakhir, dan tahun anggaran baru akan segera dimulai, KUA-PPAS dan R-APBD tahun 2017 harus segera ditetapkan November 2016.
(Jaswit/kaba.12)