Oleh: MUHAMMAD JAMIL S.Ag
Sekretaris Genpro Padang Panjang
Setelah keluarnya UU No 13 tahun 2004 tentang pemerintahan otonomi daerah, muncul semangat untuk menggali potensi daerah. Sumatera Barat kembali kepada pemerintahan Nagari dan Jorong dengan alasan potensi ekonomi dan budaya dinilai lebih berkembang dibawah pemerintahan Nagari. Dan Pada tahun 2001 lalu pemerintahan Sumatera Barat sudah kembali kenagari sampai sekarang, yang sebelumnya adalah pengganti dari UU No 22 tahun 1999 pasca reformasi. Maka dengan demikian kewenangan nagari berada dibawah Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Dengan demikian semua hal bersangkutan dengan hukum adat di Nagari berada langsung dalam pengawasan KAN. Sebagai mana diketahui KAN adalah lembaga tertinggi dalam kebijakan adat di nagari yang disana berkumpul pemangku pemangku adat yang disebut dengan Ninik Mamak.
Ninik mamak adalah garda terdepan dalam segala bentuk penyelesaian salingka nagari, harato jo pusako, kaum dan Nagari. Ninik mamak adalah “ Karuah Nan kamanjaniakan, kusuik nan akan manyalasaikan, pai tampaek batanyo pulang tampaek babarito, Elok nagari dek penghulu, rancak tapian dek nan mudo”. Ninik mamak adalah “ Nan gadang Basa batuah, tampaek bataduah di kapanesan, tampek balauang dek kahujanan”. Artinya Ninik mamak adalah pokok pangkal yang diharap mampu menjadi garda awal dalam mensukseskan pembangunan Nagari.
Adalah hal yang naif jika ada persoalan di tengah Nagari tanpa mengikut sertakan Ninik Mamak, sebaliknya segala keputusan untuk kemaslahatan nagari harus ada kesepakatan dari Ninik mamak.
Unsur utama Ninik mamak adalah Penghulu sebagai pemimpin langsung yang berhadapan dengan kaum, suku, anak nagari atau rakyat lapisan paling bawah. Penghulu adalah pemimpin yang diangkat dari kaumnya untuk menjadi pemimpin mereka dengan tugas yang telah disebutkan diatas. Maka tidak berlebihan apa yang dikatakan oleh Rusli Amran dalam Buku Sumatera Barat hingga Plakat Panjang, “ Selagi Adat di Minangkabau masih ada selama itu pula fungsi penghulu tidak bisa di abaikan”. Maka penghulu adalah orang yang akan memimpin dan mengarahkan anak kemenakan di nagari dimana mereka berada dan diangkat oleh kaumnya sebagai Penghulu .
Begitu pentingnya peranan peghulu dalam pembangunan nagari maka seharusnya Penghulu sebagai pemimpin adat mempunyai konsep yang jelas dalam mengayomi dan mendidik anak kemanakan. Penghulu di Minangkabau tidak hanya sebagai pemimpin adat tapi jauh daripada itu adalah pemimpin Agama, karena adat itu sendiri di Minagkabau menyatu dengan agama (Islam) Postulat adat mengatakan, “ Adat Minangkabau adalah adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah, Syarak mangato adat mamakai.” Artinya setiap kebijakan adat yang berlaku di Minangkabau harus sesuai dengan aturan agama Islam. Para ahli adat sepakat, bahwa adat yang berlaku di Minangkabau harus sesuai dengan ajaran islam. Pertanyaan selanjutnya sejauhmana upaya dari pemuka adat menjewantahan ABS_SBK dalam kaum dan masyarakatnya. Strategi apa yang sudah disusun oleh pemuka adat menghadapi masalah melanda anak kemenakan yang sedang menggurita, tidak hanya narkorba, pergaulan bebas bahkan HIV pun sudah menjalar di bumi beradat ini, lalu siapa yang disalahkan… anda dan saya juga bersalah..Lalu apa yang harus kita lakukan sekarang ?
1. Perlu revitalisasi fungsi dan tugas penghulu melalu pembekalan, pelatihan, penyuluhan
2. Beri anggaran maksimal untuk pembinaan Ninik mamak
3. Regenerasi penghulu
4. Penguatan adat dan syarak, bagi setiap kelompok anak kemenakan di nagari
5. Menfungsikan elemen pemangku adat, Penghulu, Ulama, bundo kanduang, cadiak pandai dan generasi muda
6. Strata pendidikan yang tinggi ( minimal S1)
7. Membangun opini di mass media, edukasi adat dan lain lain
Untuk yang no 7 ini , hampir setiap bertemu dengan wartawan, penulis selalu mengusulkan agar memberi ruang khusus di halaman Koran yang memuat materi materi adat Minangkabau. Hingga adanya artikel ini adalah wujud desakan penulis kepada media.
Belum lagi jika dikaitkan dengan ABS SBK, nyaris semua nagari di Minangkabau belum menampakkan hasil yang signifikan.
Wallahu a'lam Bishowab...